Di Surabaya, 40 Persen TKA Berasal dari Tiongkok
Disnakertransduk memiliki tim khusus untuk memantau laporan pelanggaran. Jika terbukti benar melakukan pelanggaran, pelakunya akan ditindak sesuai dengan ketentuan.
Selama ini, ada dua jenis pelanggaran yang biasa dilakukan oleh pekerja asing. Pertama, pelanggaran imigrasi. Yaitu, para pekerja asing yang tidak memiliki izin tinggal atau izin tinggalnya sudah kedaluwarsa (overstay). Pemeriksaan dan penegakan hukum dilakukan oleh pengawas imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Lantas, pelanggaran kedua terkait dengan ketenagakerjaan. Yakni, pekerja asing bekerja di wilayah Indonesia tanpa mengantongi izin kerja atau memiliki izin kerja, tetapi penggunaannya tidak sesuai yang tercantum dalam surat izin. Misalnya, TKA memiliki izin kerja di perusahaan A, tetapi bekerja di perusahaan B.
''Untuk kasus ini, penegakan hukumnya dilakukan pengawas ketenagakerjaan,'' ungkapnya. (ant/c20/oni/flo/jpnn)
SURABAYA –Jumlah tenaga kerja asing di Surabaya masih cukup tinggi. Ternyata syarat ketat yang diterapkan pemprov untuk mengurangi masuknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel