Di Surabaya, 40 Persen TKA Berasal dari Tiongkok

Disnakertransduk memiliki tim khusus untuk memantau laporan pelanggaran. Jika terbukti benar melakukan pelanggaran, pelakunya akan ditindak sesuai dengan ketentuan.
Selama ini, ada dua jenis pelanggaran yang biasa dilakukan oleh pekerja asing. Pertama, pelanggaran imigrasi. Yaitu, para pekerja asing yang tidak memiliki izin tinggal atau izin tinggalnya sudah kedaluwarsa (overstay). Pemeriksaan dan penegakan hukum dilakukan oleh pengawas imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Lantas, pelanggaran kedua terkait dengan ketenagakerjaan. Yakni, pekerja asing bekerja di wilayah Indonesia tanpa mengantongi izin kerja atau memiliki izin kerja, tetapi penggunaannya tidak sesuai yang tercantum dalam surat izin. Misalnya, TKA memiliki izin kerja di perusahaan A, tetapi bekerja di perusahaan B.
''Untuk kasus ini, penegakan hukumnya dilakukan pengawas ketenagakerjaan,'' ungkapnya. (ant/c20/oni/flo/jpnn)
SURABAYA –Jumlah tenaga kerja asing di Surabaya masih cukup tinggi. Ternyata syarat ketat yang diterapkan pemprov untuk mengurangi masuknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas