Di Tahanan Budi Mulya Bawa Kangen Lodeh
jpnn.com - JAKARTA - Nadya Mulya menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya untuk menjenguk sang ayah Budi Mulya yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Nadya membawakan makanan untuk ayahnya. "Kemarin nasi kuning. Sekarang empal dan sayur lodeh," katanya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (29/5).
Menurut Nadya, ayahnya ingin menikmati sayur lodeh. Karena itu, ia membawakannya dalam kunjungannya kali ini. "Bapak sudah lama tidak makan sayur lodeh, jadi minta dibawain," ucapnya.
Nadya yang mengenakan kaos hijau tosca mengaku tidak membicarakan kasus ketika bertemu ayahnya. "Kita ngomong yang fun-fun aja, main-main sama cucunya. Saya kasih suport moril ke bapak," tandasnya.
Seperti diketahui, Budi secara bersama-sama telah merugikan negara dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689.394.000.000 dan dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal sebesar Rp 6.762.361.000.000.
Perbuatan itu dilakukan Budi bersama-sama dengan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjrijah, dan Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan S Budi Rochadi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Nadya Mulya menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya untuk menjenguk sang ayah Budi Mulya yang menjadi terdakwa kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?