Di Taiwan TKI Digaji Rp6 Juta Lebih
Rabu, 09 Januari 2013 – 18:59 WIB
JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Taiwan akhirnya berhasil menandatangani kesepakatan kenaikan upah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor informal, sebesar 18,56 persen. Dijelaskan, gaji para TKI sebelumnya hanya berkisar 15.840 NTD atau setara Rp5.306.400. Bahkan bagi TKI ’re-entry’ alias eks TKI Taiwan yang mengalami perpanjangan kontrak kerja pun, memeroleh upah tak berbeda jauh dengan TKI yang baru bekerja.
Kenaikan ini dinilai terobosan besar karena sejak tahun 2002, TKI yang bekerja sebagai perawat orangtua lanjut usia pada sektor rumah tangga atau pengguna perseorangan di Taiwan praktis tidak pernah mengalami kenaikan upah.
Baca Juga:
”Kedua pemerintah menyepakati upaya menaikkan gaji TKI, dimana kesepakatan ditindaklanjuti BNP2TKI bersama KDEI di Taiwan pada 14 Desember 2012 lalu. Akhirnya gaji TKI ditetapkan sebesar 18.780 NTD atau Rp6.291.300 per bulan. Naik 18,56 persen dan diberlakukan mulai 1 Februari 2013,” ujar Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat di Jakarta, Rabu (9/1).
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Taiwan akhirnya berhasil menandatangani kesepakatan kenaikan upah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak