Di Taiwan TKI Digaji Rp6 Juta Lebih
Rabu, 09 Januari 2013 – 18:59 WIB
JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Taiwan akhirnya berhasil menandatangani kesepakatan kenaikan upah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor informal, sebesar 18,56 persen. Dijelaskan, gaji para TKI sebelumnya hanya berkisar 15.840 NTD atau setara Rp5.306.400. Bahkan bagi TKI ’re-entry’ alias eks TKI Taiwan yang mengalami perpanjangan kontrak kerja pun, memeroleh upah tak berbeda jauh dengan TKI yang baru bekerja.
Kenaikan ini dinilai terobosan besar karena sejak tahun 2002, TKI yang bekerja sebagai perawat orangtua lanjut usia pada sektor rumah tangga atau pengguna perseorangan di Taiwan praktis tidak pernah mengalami kenaikan upah.
Baca Juga:
”Kedua pemerintah menyepakati upaya menaikkan gaji TKI, dimana kesepakatan ditindaklanjuti BNP2TKI bersama KDEI di Taiwan pada 14 Desember 2012 lalu. Akhirnya gaji TKI ditetapkan sebesar 18.780 NTD atau Rp6.291.300 per bulan. Naik 18,56 persen dan diberlakukan mulai 1 Februari 2013,” ujar Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat di Jakarta, Rabu (9/1).
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Taiwan akhirnya berhasil menandatangani kesepakatan kenaikan upah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja
BERITA TERKAIT
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai
- Yanuar Arif Wibowo: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Hapus Utang Pinjol Masyarakat Bawah
- Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari TASPEN
- Dorong Pembangunan Hijau, Peruri Tanam 1.200 Pohon di Jawa Timur
- Rakornas II di NTB, Plh Dirjen Dukcapil Singgung Soal Asta Cita Presiden Prabowo