Di Tangan Anak, Mobil jadi Barang Mematikan
Hukum kita hanya mengenal kurungan dan denda. Nah itu pun dalam praktiknya, masih sering terjadi tawar menawar. Sementara kalau di luar negeri, ada semacam hukum sosial. Biasanya pelanggar peraturan lalu lintas dikenakan hukuman melakukan kegiatan sosial. Di antaranya memberi pembimbingan kepada publik lewat cara menjelaskan apa yang telah ia lakukan dan apa akibat dari perbuatan tersebut.
Apakah cara tersebut cukup efektif?
Secara prinsip psikologi paling efektif. Paling tidak menciptakan rasa tanggung jawab, sehingga kita tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Tapi di Indonesia, pelaku pidana justru ada yang berubah menjadi tenar. Istilahnya orang yang bersalah malah memeroleh hadiah ketenaran. Namun begitu, ketika kasus melibatkan anak di bawah umur, walaupun untuk kasus dengan sanksi pidana yang menyebabkan kematian, prinsip restorative justice tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya. Karena anak dilindungi undang-undang.***
BUKAN semata korban tewas mencapai enam orang, kecelakaan maut si Dul di Tol Jagorawi, Minggu (8/9) dini hari juga menyembulkan berbagai persoalan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi