Di Tarakan, 250 KK Tinggal di Hutan Lindung
Sabtu, 24 Desember 2011 – 17:18 WIB
“Karena sudah menjadi daerah pemukiman, jadi kami hanya bisa menekankan warga untuk bersama-sama melestarikan fungsi hutan lindung yang sebenarnya,” ujar Maryanto.
Hutan lindung yang terletak di tengah pulau Tarakan ini, lanjutnya, memiliki luas sekitar 6.860 hektare. Wilayah tersebut, sesuai rencana akan dibagi menjadi 4 bagian. Untuk menjaga agar tidak ada warga lagi yang ingin mengelola hutan.
Sementara yang telah terlanjur dihuni, kata dia, akan dilakukan pendekatan secara persuasif agar mereka sadar dan dapat meninggalkan hutan tersebut. Dimana setiap bagian memiliki pos penjagaan dan petugas patroli. "Mereka tidak mau pindah karena beralasan telah memiliki izin berupa surat pernyatan dari RT dan Lurah yang membolehkan mereka tinggal di kawasan hutan lindung. Padahal dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sudah jelas tidak boleh melakukan aktivitas apapun di kawasan hutan lindung," ujarnya.
Khusus pemukiman, lanjut Maryanto, terus dilakukan pendataan. setiap masyarakat yang memiliki surat hak kepemilikan lahan baik berupa surat pernyataan (SP) sertifikat dan surat jenis lainnya akan didata, setelah itu, dilakukan pembinaan secara berkala agar masyarakat tidak merusak, merambah hutan atau menambah bangunan serta membangun bangunan permanen.
TARAKAN – Hasil zonalisasi terhadap hutan lindung di Tarakan hingga kini belum diterima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Kesatuan Pengelola
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB