Di Tarakan, 250 KK Tinggal di Hutan Lindung

Di Tarakan, 250 KK Tinggal di Hutan Lindung
Di Tarakan, 250 KK Tinggal di Hutan Lindung
“Karena sudah menjadi daerah pemukiman, jadi kami hanya bisa menekankan warga untuk bersama-sama melestarikan fungsi hutan lindung yang sebenarnya,” ujar Maryanto.

Hutan lindung yang terletak di tengah pulau Tarakan ini, lanjutnya,  memiliki luas sekitar 6.860 hektare. Wilayah tersebut, sesuai rencana akan dibagi menjadi 4 bagian. Untuk menjaga agar tidak ada warga lagi yang ingin mengelola hutan.

 

Sementara yang telah terlanjur dihuni, kata dia, akan dilakukan pendekatan secara persuasif agar mereka sadar dan dapat meninggalkan hutan tersebut. Dimana setiap bagian memiliki pos penjagaan dan petugas patroli.  "Mereka tidak mau pindah karena beralasan telah  memiliki izin berupa surat pernyatan dari RT dan Lurah yang membolehkan mereka tinggal di kawasan hutan lindung. Padahal dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sudah jelas tidak boleh melakukan aktivitas apapun di kawasan hutan lindung," ujarnya.

Khusus pemukiman, lanjut Maryanto, terus dilakukan pendataan.  setiap masyarakat yang memiliki surat hak kepemilikan lahan baik berupa surat pernyataan (SP) sertifikat dan surat jenis lainnya akan didata, setelah itu, dilakukan pembinaan secara berkala agar masyarakat tidak merusak, merambah hutan atau menambah bangunan serta membangun bangunan permanen.

 

TARAKAN – Hasil zonalisasi terhadap hutan lindung di Tarakan hingga kini belum diterima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Kesatuan Pengelola

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News