Di Tempat Ini Benih Lobster Disimpan untuk Diselundupkan, Mencapai Rp 13 Miliar
Rabu, 23 Desember 2020 – 16:01 WIB
Nantinya dari 129 ribu lebih benur yang diamankan polisi akan berkoordinasi dengan pihak BKIPM Jambi untuk pelepasliaran benur ke habitat laut yang berada di Sumatera Barat.
Polisi juga akan berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk kasus benur ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka yang diketahui merupakan warga Jambi.
"Kasus ini akan terus kami tindaklanjuti, untuk para tersangka juga akan diperiksa lebih lanjut dan yang jelas karena tempat penyimpanan benur ini tidak ada izin ini tentu ilegal," kata Irjen Albertus. (antara/jpnn)
Rumah yang dijadikan tempat gudang penampungan benih lobster senilai Rp13 miliar digerebek petugas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri
- Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Bintan
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan