Di Tempat Ini Benih Lobster Disimpan untuk Diselundupkan, Mencapai Rp 13 Miliar
Rabu, 23 Desember 2020 – 16:01 WIB

Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo (tengah) saat ekspos penangkapan benih lobster di kawasan perumahan Pemda Jambi. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi
Nantinya dari 129 ribu lebih benur yang diamankan polisi akan berkoordinasi dengan pihak BKIPM Jambi untuk pelepasliaran benur ke habitat laut yang berada di Sumatera Barat.
Polisi juga akan berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk kasus benur ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka yang diketahui merupakan warga Jambi.
"Kasus ini akan terus kami tindaklanjuti, untuk para tersangka juga akan diperiksa lebih lanjut dan yang jelas karena tempat penyimpanan benur ini tidak ada izin ini tentu ilegal," kata Irjen Albertus. (antara/jpnn)
Rumah yang dijadikan tempat gudang penampungan benih lobster senilai Rp13 miliar digerebek petugas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Anggota DPRD Batanghari Inisial I Terlibat Penipuan, Waduh
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster yang Hendak Dibawa ke Singapura
- AB Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Jambi, Kok Bisa?
- Agus Selamat, Sulthon Kritis Diserang Geng Motor
- Video Syur KN dan MA Sempat Viral, Ini Perkembangan Kasusnya