Di Tengah Aksi Superdamai PA 212, Zaini Menusuk Ayam dengan Paku, Aneh, Tidak Ada Darah
jpnn.com, JAKARTA - Ada hal unik di tengah aksi superdamai yang dikemas sebagai acara halalbihalal PA 212 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (26/6). Adegan unik itu dilakukan oleh M Zaini yang menunjukkan aksi debus di tengah kerumunan massa yang sedang mendengarkan orasi.
Dengan menggunakan ayam sebagai mediator, pria tersebut menunjukkan kebolehan.
Pria yang mengenakan cincin batu akik yang besar di jarinya itu tampak menusuki ayamnya dengan paku. Zaini beberapa kali menancapkan empat paku ke leher sang ayam. Namun, ayam yang terlihat pasrah tersebut tidak mati dan tidak mengeluarkan darah sama sekali.
Zaini mengaku datang ke Jalan Medan Merdeka Barat dengan berjalan kaki membawa seekor ayam kampung dari rumahnya di Banten, Jawa Barat. Hal itu dia lakukan sebagai simbol rakyat Indonesia yang kesusahan untuk makan.
BACA JUGA: Lihat tuh, Massa Aksi Superdamai PA 212 di Sekitar Patung Kuda
"Kami istilahnya menyatakan duka rakyat Indonesia yang sudah mati kelaparan boro-boro makan ayam penghasilannya aja enggak nyampai," kata Zaini.
Dia mengaku siap mati untuk membela kejujuran yang dituding tidak ada lagi di Indonesia. Namun di satu sisi dia menyebut badannya kebal dengan apa pun termasuk peluru tajam.
Zaini pun lantas menunjukkan kebolehannya dengan menyiksa ayam kampung miliknya menggunakan paku beton karatan sepanjang 15 Cm yang ditusukkan ke leher ayam. "Saya orang bodoh tapi bisa enggak bodoh, bisa begini enggak? Kalau bisa hebat," tutup Zaini. (tan/jpnn)
Zaini menunjukkan kebolehannya di tengah massa aksi superdamai PA 212 di Patung Kuda.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN