Di Tengah Larangan Ekspor, Pengusaha Nekat Kirim Minyak Goreng ke Luar Negeri
Kamis, 12 Mei 2022 – 22:07 WIB

Ekspor minyak goreng berhasil digagalkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bea Cukai dan Satgas Pangan. Foto: Antara
Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.
"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Sihard.(antara/jpnn)
Ekspor minyak goreng berhasil digagalkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bea Cukai dan Satgas Pangan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- IHSG Menghijau, Pakar Nilai Investor Optimistis dengan Kebijakan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Luar Biasa! Diaper untuk Anjing Asal Kota Semarang Tembus Pasar Eropa
- Kronologi 3 Hakim Perkara Korupsi CPO Terima Suap Puluhan Miliar, Rusak!
- Bea Cukai Medan Dorong 4 UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional