Di Tengah Pandemi, Bea Cukai Gencar Mengawasi Barang Ilegal di Laut dan Darat
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan pengawasan sebagai upaya memberantas peredaran barang-barang ilegal dan melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya barang tersebut meskipun pandemi Covid-19 tengah melanda. Berbagai upaya pengawasan terus dilakukan Bea Cukai baik di darat maupun laut.
Pada Rabu (14/10), Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Priok menggelar apel pelepasan pelaksanaan operasi patroli laut. Menurut, kepala Seksi Nautika, Suprapto bahwa dalam situasi pandemi, Bea Cukai tetap akan memprioritaskan kondisi kesehatan dan keselamatan para awak kapal.
“Dengan gencarnya patroli laut yang Bea Cukai melakukan tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan diharapkan tidak pidana kepabeanan dan cukai di wilayah laut Indonesia dapat semakin diminimalisir,” ungkap Suprapto.
Sementara itu, pengawasan di darat dalam menekan peredaran rokok ilegal juga secara kontinu dilakukan Bea Cukai. Pada Senin (12/10), Bea Cukai Gresik berhasil mengamankan 2.416 batang rokok ilegal.
“Rokok tersebut kami dapati tidak dilekati pita cukai dan dijual oleh pemilik toko di wilayah Sukodadi, Lamongan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismulyanto.
Meskipun jumlah dan nilai barangnya kecil, hal tersebut tidak lantas membuat Bea Cukai mengabaikan pelanggaran yang ada.
“Di saat situasi pandemi seperti ini kami terus berupaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan harapan masyarakat dapat beralih ke produk rokok yang legal untuk dapat mendorong penerimaan negara,” pungkas Budi.(ikl/jpnn)
Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Priok menggelar apel pelepasan pelaksanaan operasi patroli laut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025