Di Tengah Pandemi Corona, Bea Cukai Pekanbaru Amankan 430.000 Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru menggagalkan peredaran 430.000 batang rokok ilegal di daerah Pandau, Pasir Putih, Pekanbaru pada Selasa (23/6).
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Henki menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dua mobil berplat nomor Jambi dan Sumatera Utara dari Keritang menuju Pekanbaru yang akan mengangkut rokok ilegal.
“Tim penindakan Bea Cukai Pekanbaru segera bergegas menuju titik lokasi pemantauan sesuai informasi yang diberikan,” tuturnya.
Setelah dilakukan pemantauan, tim petugas akhirnya berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal tersebut di depan sebuah rumah kosong di daerah Pandau.
“Atas pemeriksaan yang dilakukan tim penindakan kami, ditemukan karton-karton berisi rokok yang telah disamarkan dengan plastik hitam dan merah,” ujarnya.
Tim juga berhasil mengamankan para pengangkut rokok ilegal tersebut yang berjumlah 4 orang. Keseluruhan rokok yang berhasil diamanakan berjumlah 43 karton tanpa dilekati pita cukai.
Selanjutnya, jelas Henki, atas penindakan tersebut kemudian diterbitkan surat bukti penindakan berserta berita acara penindakan.
Lalu, barang bukti berupa rokok ilegal yang ditemukan segera diamankan ke kantor Bea Cukai Pekanbaru beserta pengangkut dan sarana pengangkutnya. Bea Cukai Pekanbaru akan melakukan penelitian lebih lanjut dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait.
Bea Cukai Pekanbaru kembali menggagalkan peredaran 430.000 batang rokok ilegal di daerah Pandau, Pasir Putih.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025