Di Tengah Persidangan, Lukas Enembe Berang, Ada Kata Woi hingga Jaksa Tipu-tipu
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menunjukkan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terkait tuduhan penerimaan suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar.
Lukas menyela jaksa ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin (19/6).
"Woi, dari mana 45? Tidak benar!" kata Lukas Enembe saat duduk di kursi terdakwa.
Sebelumnya, JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua periode 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Papua pada 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350.
"Jaksa tipu-tipu ini, tidak benar semuanya," tambah Lukas.
Atas selaan Lukas tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto berusaha menenangkan Lukas.
"Sebentar, sebentar, saudara, jangan ganggu jalannya persidangan, nanti ada waktunya. Ini, kan, beri kesempatan ke penuntut umum untuk membacakan dakwaannya. Nanti setelah itu baru saudara bisa, saudara harus ikuti proses persidangan," kata Rianto.
Rianto mengatakan Lukas akan diberikan kesempatan untuk mengungkapkan sesuatu, tetapi tidak boleh mengganggu pembacaan dakwaan.
Lukas Enembe menyela jaksa ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut