Di Tengah Proses Hukum, Bukalapak Ungkap Operasional Perusahaan Berjalan Normal
jpnn.com, JAKARTA - Manajemen PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mengumumkan bahwa proses hukum yang sedang berjalan terkait sengketa penyewaan gedung One Belpark milik PT Harmas Jalesveva (Harmas) tidak berdampak sama sekali terhadap operasional perusahaan.
“Perusahaan beroperasi normal, dan proses hukum pun masih berjalan,” ujar Sekretaris Perusahaan, Cut Fika Lutfi, dalam siaran persnya dikutip pada Senin (20/1).
Penegasan itu disampaikan oleh Cut Fika sehubungan dengan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Harmas ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 Januari 2025.
Dalam permohonan itu disebutkan adanya utang jatuh tempo Bukalapak senilai Rp 107.422.502.875,71 yang berasal dari kerugian materiil yang diderita oleh Harmas akibat dari batalnya penyewaan 12 lantai gedung One Belpark oleh Bukalapak.
Cut Fika menjelaskan permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bukalapak saat ini juga sedang mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas perkara ini.
“Dalam Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan, kami telah menjelaskan bahwa Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas tidak tepat dan tidak berdasar hukum sama sekali,” ujar Cut Fika.
Alasannya, selain Permohonan PKPU tersebut tidak diajukan sesuai dengan syarat-syarat pengajuan suatu PKPU, permohonan PKPU ini pun didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri dan ranah Hukum Acara Perdata Umum.
Permohonan PKPU oleh Harmas diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Manajemen PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mengumumkan bahwa proses hukum yang sedang berjalan terkait sengketa penyewaan gedung One Belpark milik PT Harmas
- Rayakan 15 Tahun Perjalanan Penuh Inovasi, BUKA Umumkan Penajaman Fokus Bisnis
- Banting Setir, Bukalapak Kini Fokus Jualan Pulsa, Token, dan Lainnya
- Bukalapak Menolak Tutup, Lakukan Transisi
- Tahun Baru 2025, Harapan Baru Masyarakat untuk Pemerintah Pemberantasan Korupsi
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, SIG & Jamdatun Tingkatkan Sinergi