Di Tengah Proses Hukum, Bukalapak Ungkap Operasional Perusahaan Berjalan Normal
Cut Fika juga menegaskan bahwa kedudukan Bukalapak yang dinyatakan dalam Permohonan PKPU sebagai Debitur yang memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat tertagih, tidaklah tepat.
“Sebab, sengketa ini pun masih dalam proses PK di Mahkamah Agung,” ujarnya.
Hal lain yang ditegaskan Cut Fika, Bukalapak tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan, baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU, mau pun kepada kreditur lainnya.
“Sehingga, tidak tepat jika Perseroan dikualifikasikan sebagai Debitur,” kata Cut Fika.
Sebaliknya, pihak Harmas yang tidak memenuhi kewajibannya untuk menyiapkan gedung sesuai kesepakatan, dan sampai saat ini belum mengembalikan dana deposit yang sudah dibayarkan oleh Bukalapak.
Seperti telah disampaikan dalam laporan keuangan Bukalapak, persoalan ini sesungguhnya berawal dari kesepakatan penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark antara Bukalapak dan Harmas, seperti tertuang dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani pada Desember 2017.
Namun, dalam proses selanjutnya, Harmas mengabarkan kepada Bukalapak tidak dapat melanjutkan operasinya, karena pada Juni 2018 Harmas telah digugat PKPU oleh para Krediturnya.
Atas kegagalan Harmas menyerahkan ruang gedung yang semula akan disewakan, Bukalapak mengajukan somasi kepada Harmas untuk pengembalian booking deposit base rent dan booking deposit service charge.
Manajemen PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mengumumkan bahwa proses hukum yang sedang berjalan terkait sengketa penyewaan gedung One Belpark milik PT Harmas
- Pimpinan KPK Baru Didesak Proses Jampidsus yang Diduga Terlibat di Pelelangan Aset Rampasan
- Rayakan 15 Tahun Perjalanan Penuh Inovasi, BUKA Umumkan Penajaman Fokus Bisnis
- Banting Setir, Bukalapak Kini Fokus Jualan Pulsa, Token, dan Lainnya
- Bukalapak Menolak Tutup, Lakukan Transisi
- Tahun Baru 2025, Harapan Baru Masyarakat untuk Pemerintah Pemberantasan Korupsi
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat