Di Tengah Proses Hukum, Bukalapak Ungkap Operasional Perusahaan Berjalan Normal

Harmas tidak memenuhinya, bahkan mengajukan gugatan terhadap Bukalapak. Penyelesaian hukum atas kasus ini hingga kini masih dalam proses PK di Mahkamah Agung. Lantas, pada 10 Januari 2025, Harmas mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga.
Cut Fika menegaskan proses hukum yang tengah berjalan tidak berdampak pada kinerja perusahaan, baik operasional maupun terhadap posisi keuangan.
“Bukalapak tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya," pungkas Fika.
Bukalapak juga memastikan bahwa kondisi keuangan perusahaan tetap sehat dan memiliki kemampuan untuk memenuhi seluruh kewajiban finansial perusahaan. Klaim yang diajukan dalam sengketa hukum ini pun tidak berdampak sama sekali dan tidak mengganggu kondisi keuangan Bukalapak secara keseluruhan
Dalam laporan keuangannya, BUKA menyatakan memiliki pertumbuhan keuangan yang baik, serta berada dalam posisi finansial yang likuid dan kuat. Ini memperjelas posisi BUKA sebagai perusahaan yang dapat bertanggung jawab terhadap kepentingan para pemegang saham.
Namun demikian, manajemen perusahaan akan terus memantau perkembangan proses hukum ini secara saksama dan akan mengambil langkah-langkah tegas yang diperlukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Kami memiliki komitmen untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi kepada seluruh pemangku kepentingan,” ujar Cut Fika.
"Jika terdapat perkembangan signifikan terkait proses hukum ini, perusahaan akan segera menyampaikannya," imbuh Cut Fika.(jpnn)
Manajemen PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mengumumkan bahwa proses hukum yang sedang berjalan terkait sengketa penyewaan gedung One Belpark milik PT Harmas
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- KADIN Dorong Pemanfaatan e-Signature dan Perjelas Status Hukum dalam Layanan Kenotariatan
- Kasus Penyunatan Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Masuk Proses Hukum
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA