Di Tengah Ramadan dan Pandemi Corona, KPK Tangkap Dua Tersangka Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di tengah ramadan sekaligus pandemi virus Corona.
Operasi itu dilakukan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Muara Enim yang telah menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
"Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Bupati Muara Enim," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi.
Mantan Kepala Baharkam Polri ini melanjutkan, kedua tersangka berinisial RS dan AHB. Mereka diamankan di rumahnya kawasan Palembang.
"Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," kata Firli.
Belum diketahui secara pasti identitas dua tersangka maupun sangkaan yang menjerat mereka. Belum diketahui pula kapan KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka hingga ditangkap pada hari ini.
Firli enggan menjelaskan lebih jauh mengenai kronologi penangkapan kedua tersangka. Firli menyerahkan kepada Plt Jubir KPK Ali Fikri untuk menjelaskan hal tersebut.
"Silakan ke Jubir karena datanya sudah dikasih Jubir Ali Fikri," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penangkapan terhadap dua orang tersangka di tengah ramadan sekaligus pandemi virus Corona.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?