Di Usia Senja, Guru Honorer Ini Diangkat jadi PPPK
jpnn.com, GARUT - Pengabdian Undang Suryana (59) sebagai guru honorer selama 40 tahun di Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya mendapat perhatian dari pemerintah.
Undang mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah pusat.
Undang salah satu dari 1.220 orang tenaga honorer di lingkungan Pemkab Garut yang lulus seleksi PPPK. Dia pun mendapatkan SK dari Bupati Garut Rudy Gunawan yang diserahkan secara simbolis di lapangan Sekretariat Daerah, Selasa (2/3).
"Enggak nyangka, saya enggak mengharapkan apa-apa tadinya, tapi setelah ikut testing kemarin ternyata lulus katanya, ya alhamdulillah bangga menjadi ASN PPPK. Alhamdulillah mudah-mudahan berkah," kata Undang yang sudah 40 tahun menjadi guru di Kecamatan Malangbong, Garut.
Undang merupakan guru honorer di SD Negeri 1 Karangmulya mengatakan senang bisa mendapatkan pengakuan dari pemerintah dengan pengangkatan status guru honorer menjadi PPPK meski di usia senja yang 10 bulan lagi pensiun.
Ia mengisahkan sudah menjadi guru sejak 1981 dengan awal kariernya di Madrasah Ibtidaiyah (MI) An-Nur 6 Kecamatan Malangbong. Kemudian dia pindah ke SD Negeri 1 Karangmulya, Kecamatan Malangbong.
Ayah tiga anak itu mengaku senang mengabdikan diri selama puluhan tahun meskipun hanya status honorer dengan mendapatkan upah pertama hanya Rp3 ribu per bulan sampai saat ini Rp600 ribu per bulan.
"Pertama (gaji) Rp3 ribu, sekarang Rp600 ribu satu bulan," katanya.
Undang Suryana (59) telah menjadi guru honorer di Kabupaten Garut, Jawa Barat, selama 40 tahun.
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik Merebak, soal Jumlah Honorer Database BKN, Alhamdulillah
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS