Di Zaman SBY 2 Juta Honorer Dituntaskan Lewat PP, Bagaimana Turunan UU ASN 2023?

Di Zaman SBY 2 Juta Honorer Dituntaskan Lewat PP, Bagaimana Turunan UU ASN 2023?
Massa honorer unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Jumlah tenaga non-ASN atau honorer saat ini yang tercatat di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.

Sebelumnya, disebut-sebut data jumlah honorer yang mencapai 2,3 juta tersebut sudah dikunci. Namun, ternyata masih diaudit lagi.

Audit data honorer dilakukan secara menyeluruh, agar bisa diketahui berapa sejatinya jumlah honorer yang asli. Yang terbukti sebagai honorer bodong bakal dicoret.

1 Juta Honorer Diangkat jadi PNS

Di zaman SBY, masalah honorer diselesaikan dengan PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.

PP yang diteken SBY pada 11 November 2005, atau sekitar 1 tahun setelah resmi menjadi presiden, itu hanya terdiri dari 14 pasal.

“Di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tenaga honorer sangat diperhatikan,” kata politikus senior Partai Demokrat Sjarifuddin Hasan, dikutip dari situs resmi MPR RI.

Pria yang dikenal dengan nama Syarief Hasan itu mengatakan hal tersebut saat menerima audiensi 45 tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer Nasional (AHN) pada Selasa, 11 Juli 2023, di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta.

Saat itu, para tenaga honorer menyampaikan berbagai macam masalah dan keluh kesah nasib mereka, seperti gaji kecil, tidak jelasnya status kepegawaian, serta masa depan yang tidak jelas.

Di zaman SBY disebut juga terdapat sekitar 2 juta honorer yang dituntaskan lewat PP 48 Tahun 2025. Bagaimana PP turunan UU ASN 2023?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News