'Dia 30 Kali Kutiduri'
Jumat, 03 Mei 2013 – 08:10 WIB
Pelaku mengaku kalau Kembang sudah tak perawan, saat pertama ditidurinya. "Bukan aku yang pecahkan bang, memang dia tak perawan lagi. Meski demikian kami sudah tiga puluh kali berhubungan intim bahkan lebih," jelasnya.
Baca Juga:
Nasip melalui Surat Perjanjiannya dengan orang tua korban (Kembang), Suratman menyanggupi Rp 40 juta sebagai konsekwensi dari perbuatannya dahulu. Tapi tersangka sudah berusaha untuk mencari, tetap saja tak terpenuhi.
Sehingga untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, kemarin ia terpaksa dijebloskan ke dalam bui. Karena telah terjerat UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Imam Asfali yang di dampingi Kapolsek Kejuruan Muda, Surya Purba ketika menyerahkan tersangka ke Mapolres Aceh Tamiang mengatakan bahwa kasus ini harus diproses sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
ACEH TAMIANG – Nasip (42) akhirnya menyerah ke Polsek Kejuruan Muda. Sebelumnya selama empat hari ia dinyatakan buron, atas kasus pencabulan
BERITA TERKAIT
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak