'Dia Bicara di Koran, Kita di Koran'
Sabtu, 30 Oktober 2010 – 08:05 WIB
Dengan nada menyindir, Mahfud mengatakan bahwa orang seperti Refly hanya butuh waktu paling lama seminggu untuk membongkarnya. Waktu sebulan yang diberikan MK terlalu lama. "Karena Refly mengaku tahu orangnya. Kan tinggal datangi orangnya, kamu tadi bilang begitu, siapa hakimnya? Gampang kan," katanya. "Kalau mengatakan sulit membuktikan itu berarti bullshit, omong kosong dia," imbuh alumni Universitas Islam Indonesia (UII) itu.
Baca Juga:
Bagaimana apabila nanti benar-benar ditemukan hakim konstitusi menerima duit suap? Mahfud menjamin bahwa dia sendiri yang akan menyerahkan hakim itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diproses pidana penyuapan. Tuduhan Refly itu membuat mantan Ketua MK Jimly Asshidique ikut berkomentar. Menurut dia, kasus Refly mestinya jadi pelajaran agar tidak gampang berkomentar. Apalagi berkaitan dengan kredibilitas lembaga peradilan seperti MK. Dia meminta semua pihak berhati-hati.
"Kalau ternyata tidak terbukti, apa yang dikatakan Refly itu fitnah," ujarnya. Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu menambahkan, mestinya pengamat tidak gampang membuat pernyataan. "Pengamat jangan gampang ngomong lah mentang-mentang sudah punya nama," ujarnya. (aga)
JAKARTA - Desakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. kepada advokat Refly Harun tidak main-main. Mahfud meminta Refly segera membuktikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Diterima Jadi Anggota BRICS, Sultan Apresiasi Kinerja Diplomatik Presiden Prabowo
- KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP
- STY Dipecat dari Kursi Pelatih Timnas, Dasco: PSSI Punya Evaluasi & Pertimbangan Sendiri
- Pengawasan Gizi Program MBG, Dinkes Bandung Bakal Evaluasi Per 3 Bulan
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Korupsi Jalan Tol, Dirut Hutama Karya Budi Harto Mangkir dari Panggilan KPK