Diadang Korban, Penipu Ulung Sembunyi di WC 3,5 Jam

Diadang Korban, Penipu Ulung Sembunyi di WC 3,5 Jam
INVESTASI BODONG: Norseptiyanti alias Yani (pakai rompi tahanan) terdakwa kasus investasi pupuk bodong diadang para korban yang geram sebelum menjalani persidangan, Senin (27/2) siang. FOTO: DINI MP. SINAGA/RADAR SAMPIT/JPNN

Yanti kini dikenal sebagai penipu ulung sebab korbannya belasan orang.

Bahkan dia baru saja keluar penjara dengan kasus serupa. Dia divonis satu tahun sepuluh bulan.

Saat keluar dari ruang tahanan menuju persidangan, Yanti dihujani hujatan.

Sidang beragendakan keterangn dari saksi Radiansyah alias Radi.

Saksi yang merupakan penyalur pupuk bersubsidi memberi keterangan tidak tahu-menahu bahwa Yanti seorang penipu.

Sekitar Oktober 2015, Yanti membeli pupuk di tempatnya melalui Imah.

“Imah teman saya, dia saya pekerjakan untuk menyalurkan pupuk. Ketika itu Imah pesan pupuk delapan ton sekitar 22 juta. Yanti yang datang ke rumah untuk membayar bilang pupuk disalurkan ke Mentaya Hulu, dipakai sendiri dan untuk teman-teman,” ujarnya kepada majelis hakim. (ara/fm)


Pengadilan Negeri (PN) Sampit kembali menggelar sidang kasus penipuan berkedok invetasi pupuk dengan terdakwa Norseptiyanti alias Yanti, Senin (27/2).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News