Diadang Warga Bersajam, Petugas Kejaksaan Gagal Tangkap Tersangka Korupsi, 2 Mobil Dinas Rusak
jpnn.com, KOTAMOBAGU - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu gagal memboyong AM, tersangka kasus korupsi pengadaan mesin paras, mesin tangki dan mesin katingting tahun anggaran 2018 dari Desa Iloheluma pada Kamis (17/12).
Pasalnya, penangkapan tersebut diadang masyarakat Desa Iloheluma dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Diduga massa yang berjumlah kurang lebih 30 orang tersebut merupakan keluarga dan kolega tersangka, yang menolak upaya penangkapan.
Akibat kejadian tersebut, 2 (dua) kendaraan operasional Cabjari, mengalami kerusakan.
Ketika dikonfirmasi Manado Post, Kepala Cabjari di Dumoga Evans Sinulingga mengatakan, selain melakukan kekerasan dengan sajam, salah satu masyarakat juga melakukan pengumpulan massa dengan cara berteriak memanggil warga sekitar untuk melakukan kekerasan terhadap mobil serta tindakan provokatif dengan mengayun–ayunkan parang ke berbagai arah di dekat tim penyidik.
“Akibat dari provokasi tersebut massa yang terkumpul juga melakukan tindakan berupa pelemparan batu terhadap mobil penyidik dan tim pengamanan,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk menghindari betrokan dengan massa, Kacabjari mengambil sikap untuk mundur menjauh dari kerumunan massa dan atas kejadian itu, pihaknya telah membuat laporan terkait pengrusakan dan menghalangi petugas kejaksaan untuk menangkap tersangka dengan menggunakan sajam dan benda keras tersebut.
“Jadi, kami melapor ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Bolmong Selatan (Bolsel),” ungkapnya.
Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu gagal memboyong AM, tersangka kasus korupsi pengadaan mesin paras, mesin tangki dan mesin katingting tahun anggaran 2018 dari Desa Iloheluma pada Kamis (17/12).
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan