Diadang Warga, Tim Terpadu Gagal Laksanakan Penertiban
Sabtu, 15 Juli 2017 – 03:15 WIB

Warga berupaya mengadang petugas saat penertiban ruli di Bukit Timur, Tanjunguma, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (13/7). Foto: batampos/jpg
"Ini perampokan yang dilakukan pemerintah. Apa yang bisa kami perbuat dengan ganti rugi sebesar tiga juta dan kavling 60 meter persegi itu. Tolong lah, jangan gusur kami pak," ucapnya melalui pengeras suara. (cr1)
Tim Terpadu Kota Batam terpaksa menunda penertiban rumah liar (ruli) di Bukit Timur, Tanjunguma, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (13/7).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja
- Balap Liar Kian Meresahkan, Polda Kepri Bertindak