Diadili, Sebar Penyakit Lewat Suntikan Bekas
Minggu, 03 Juni 2012 – 22:21 WIB

Diadili, Sebar Penyakit Lewat Suntikan Bekas
SHERBROOKE- Pengadilan Sherbrooke, Quebec, Kanada, tengah mengadili seorang pria berusia 49 tahun yang diduga dengan sengaja menyebarkan penyakit di tempat umum. Modus kejahatan yang diakukan terdakwa, Claude Letourneau, terbilang unik.
Dia menyebarkan suntikan bekas yang diselipkan di pakaian yang dijual di beberapa supermarket di kota berjarak 150 km dari Montreal itu. Jika hanya suntikan kosong mungkin urusannya tidak akan sepanjang ini. Suntikan yang disebar ternyata sudah berisi darah Letourneau.
Menurut kepolisian setempat, sejak Januari 2012, setidaknya sudah delapan orang terkena jebakan suntikan Letourneau. Satu diantaranya dialami pengunjung supermarket Zellar pada Mei lalu. Pengunjung yang tak disebutkan namanya tersebut sempat sakit setelah kena suntiikan.
Kepolisian berani memastikan Letourneau pelakunya, setelah DNA-nya dinyatakan cocok dengan suntikan kotor yang ditemukan sekitar 10 tahun lalu. Diketahui pula, Letourneau yang kini diadili dengan 29 tuduhan, merupakan "orang lama" dalam catatan kepolisian Sherbrooke.
SHERBROOKE- Pengadilan Sherbrooke, Quebec, Kanada, tengah mengadili seorang pria berusia 49 tahun yang diduga dengan sengaja menyebarkan penyakit
BERITA TERKAIT
- Listrik Padam di Seantero Spanyol & Portugal, Penyebabnya Masih Misteri
- Orang Tertua di Jepang Meninggal Dunia, Sebegini Usianya
- Ledakan di Pelabuhan Iran, 8 Korban Tewas, 750 Terluka
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional
- Konflik Kashmir: Ketika Air Jadi Senjata Geopolitik
- Dukung Prabowo, Gelora Bekali Sukarelawan untuk Bantu Warga Palestina