Diadukan Anggota ke MKD, Akom: Tanya Mereka yang Teken

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin angkat bicara soal keputusan anggota dan pimpinan Komisi VI mengadukannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran etika.
Namun, Akom Sapaan Ade Komarudin yakin apa yang dilakukan pimpinan Dewan sudah benar secara undang-undang (UU) dan hukum.
Menurutnya, pengaduan terhadap dirinya di MKD, karena diduga melakukan pelanggaran administrasi terkait kewenangan mitra Komisi VI dengan XI, yang sama-sama punya kewenangan membahas soal penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN.
"Kalau soal teman-teman mau di MKD, saya tidak tahu pikiran teman-teman gimana. Tanya ke mereka yang meneken (pengaduan) itu," kata Akom di kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (14/10).
Terkait tuduhan memindahkan mitran Komisi VI ke XI, politikus Golkar ini menegaskan dari dulu sampai sekarang, yang namanya BUMN tetap mitra utama Komisi VI. Tidak pernah dipindah.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin angkat bicara soal keputusan anggota dan pimpinan Komisi VI mengadukannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Gubernur Pramono Instruksikan Buka Pintu Air Manggarai
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike
- Perumahan Bersubsidi Khusus Polri Dibangun di Banten, Kapolda: Anggota Kami Membutuhkan
- Kejagung Bantah Ada Dokumen Bocor yang Menyebut Keterlibatan Erick Thohir
- Bagaimana Kepastian THR untuk ASN? Sri Mulyani Sebut Nama Prabowo