Diadukan Anggota ke MKD, Akom: Tanya Mereka yang Teken
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin angkat bicara soal keputusan anggota dan pimpinan Komisi VI mengadukannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran etika.
Namun, Akom Sapaan Ade Komarudin yakin apa yang dilakukan pimpinan Dewan sudah benar secara undang-undang (UU) dan hukum.
Menurutnya, pengaduan terhadap dirinya di MKD, karena diduga melakukan pelanggaran administrasi terkait kewenangan mitra Komisi VI dengan XI, yang sama-sama punya kewenangan membahas soal penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN.
"Kalau soal teman-teman mau di MKD, saya tidak tahu pikiran teman-teman gimana. Tanya ke mereka yang meneken (pengaduan) itu," kata Akom di kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (14/10).
Terkait tuduhan memindahkan mitran Komisi VI ke XI, politikus Golkar ini menegaskan dari dulu sampai sekarang, yang namanya BUMN tetap mitra utama Komisi VI. Tidak pernah dipindah.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin angkat bicara soal keputusan anggota dan pimpinan Komisi VI mengadukannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat