Diah Pitaloka Anggap Aturan Turunan Ini Diperlukan Setelah UU TPKS Disahkan
Kamis, 14 April 2022 – 19:45 WIB

Anggota Baleg DPR Diah Pitaloka. Foto: Dokumentasi pribadi
Berikutnya, kata Diah, DPR berharap pula pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di daerah bisa dipercepat.
Sebab, UPTD menjadi satu di antara satuan yang turut menanggulangi kekerasan seksual yang dialami para korban.
"Nah, UPTD ini mungkin masih kurang dari separuh pembangunannya di Indonesia, tetapi sangat penting untuk operasionalisasi UU itu, karena koordinasinya di situ," ujar Diah. (ast/jpnn)
Diah Pitaloka menyebut peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari UU TPKS sangat diperlukan kementerian/lembaga untuk menjalankan amanat UU itu.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Geram Terhadap Kelakuan eks Kapolres Ngada, Ketum PITI Bicara Pembinaan Mental Polisi
- Ini Peran Polisi Australia dalam Menguak Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?