Diah Pitaloka Anggap Aturan Turunan Ini Diperlukan Setelah UU TPKS Disahkan
Kamis, 14 April 2022 – 19:45 WIB
Berikutnya, kata Diah, DPR berharap pula pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di daerah bisa dipercepat.
Sebab, UPTD menjadi satu di antara satuan yang turut menanggulangi kekerasan seksual yang dialami para korban.
"Nah, UPTD ini mungkin masih kurang dari separuh pembangunannya di Indonesia, tetapi sangat penting untuk operasionalisasi UU itu, karena koordinasinya di situ," ujar Diah. (ast/jpnn)
Diah Pitaloka menyebut peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari UU TPKS sangat diperlukan kementerian/lembaga untuk menjalankan amanat UU itu.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Kemendikbudristek Terbitkan PPKSP untuk Mewujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman & Nyaman
- UNICEF Ungkap Data Mengerikan soal Kekerasan Seksual: Ratusan Juta Gadis Jadi Korban
- Pelaku Begal Payudara Menyasar Siswi SMP di Semarang, Terancam 15 Tahun Penjara
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi