Diah Pitaloka Anggap Aturan Turunan Ini Diperlukan Setelah UU TPKS Disahkan

Diah Pitaloka Anggap Aturan Turunan Ini Diperlukan Setelah UU TPKS Disahkan
Anggota Baleg DPR Diah Pitaloka. Foto: Dokumentasi pribadi

Berikutnya, kata Diah, DPR berharap pula pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di daerah bisa dipercepat. 

Sebab, UPTD menjadi satu di antara satuan yang turut menanggulangi kekerasan seksual yang dialami para korban. 

"Nah, UPTD ini mungkin masih kurang dari separuh pembangunannya di Indonesia, tetapi sangat penting untuk operasionalisasi UU itu, karena koordinasinya di situ," ujar Diah. (ast/jpnn)

Diah Pitaloka menyebut peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari UU TPKS sangat diperlukan kementerian/lembaga untuk menjalankan amanat UU itu.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News