Diah Pitaloka Soroti Kawin Kontrak Bermodus Nikah Siri, Minta Aparat Beraksi

jpnn.com, BOGOR - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena kawin kontrak dengan modus nikah siri yang marak belakangan ini.
Menyikapi kondisi tersebut, Diah menyarankan perlu ketegasan jajaran Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) untuk segera mencegahnya.
“Revitalisasi KUA tidak hanya menyangkut secara fisik, tetapi tidak kalah pentingnya adalah moralitas. Salah satunya aspek perlindungan perempuan," kata Diah di Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/11).
Dia menegaskan kawin kontrak jelas-jelas tidak sesuai ajaran agama.
"Bukan sakinah (sesuai tujuan pernikahan), cenderung transaksional," tegasnya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan mengatakan dalam kawin kontrak rentan menimbulkan terjadinya kekerasan yang sebagian besar merugikan pihak perempuan.
Karena itu, dia menekankan KUA wajib segera melakukan pembinaan, pembekalan dan pengawasan terhadap penghulu saat akan menikahkan masyarakat, khususnya terhadap warga negara asing untuk mencegah terjadinya kawin kontrak.
Menurutnya, persoalan ini telah menjadi masalah sosial yang sangat serius, sehingga dia juga mendorong pengambil kebijakan atau penegak hukum segera harus membangun rencana aksi dan tidak cukup hanya dengan mengeluarkan regulasi.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mendorong perlunya rencana aksi menyikapi fenomena kawin kontrak bermodus nikah siri
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike
- DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2045