Diah Pitaloka Soroti Kawin Kontrak Bermodus Nikah Siri, Minta Aparat Beraksi
jpnn.com, BOGOR - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena kawin kontrak dengan modus nikah siri yang marak belakangan ini.
Menyikapi kondisi tersebut, Diah menyarankan perlu ketegasan jajaran Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) untuk segera mencegahnya.
“Revitalisasi KUA tidak hanya menyangkut secara fisik, tetapi tidak kalah pentingnya adalah moralitas. Salah satunya aspek perlindungan perempuan," kata Diah di Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/11).
Dia menegaskan kawin kontrak jelas-jelas tidak sesuai ajaran agama.
"Bukan sakinah (sesuai tujuan pernikahan), cenderung transaksional," tegasnya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan mengatakan dalam kawin kontrak rentan menimbulkan terjadinya kekerasan yang sebagian besar merugikan pihak perempuan.
Karena itu, dia menekankan KUA wajib segera melakukan pembinaan, pembekalan dan pengawasan terhadap penghulu saat akan menikahkan masyarakat, khususnya terhadap warga negara asing untuk mencegah terjadinya kawin kontrak.
Menurutnya, persoalan ini telah menjadi masalah sosial yang sangat serius, sehingga dia juga mendorong pengambil kebijakan atau penegak hukum segera harus membangun rencana aksi dan tidak cukup hanya dengan mengeluarkan regulasi.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mendorong perlunya rencana aksi menyikapi fenomena kawin kontrak bermodus nikah siri
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan