Diajak Bergabung Agung, Ical Bilang Belum Waktunya

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical), menolak tawaran kubu Agung Laksono untuk bergabung dalam kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol telah diakui Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam konferensi pers di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3), Ical menyatakan belum saatnya bagi kubu Munas Bali mengalah dan bergabung hanya karena ada keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tersebut.
"Tentu itu belum waktunya (bergabung). Saya tentunya akan minta kepada kubu Agung bersabar untuk menunggu keputusan pengadilan, karena yang final adalah keputusan pengadilan dan bukan keputusan dari seorang Menkum HAM,” kata Ical.
Ya, sikap ini disampaikan Ical karena kubunya masih akan menempuh sejumlah jalur hukum untuk menyikapi konflik partai serta surat yang dikeluarkan Menkum HAM Yasonna Laoly. Yakni menggugat surat Menkum HAM ke PTUN dan menggugat Agung cs ke PN Jakarta Barat.
Saat ditanya apakah surat Menkum HAM keluar karena kegagalan seorang Yasonna menafsirkan putusan sidang Mahkamah Partai Golkar, Ical pun mengamini bahwa Menkum HAM kurang teliti.
"Saya kira rasanya Menkum HAM kurang membaca dengan teliti. Kalau kami lihat dari dirjennya jelas mengatakan bahwa tidak benar ada kemenangan di kubu Agung, dan seperti yang dikatakan Pak Muladi keputusan ini adalah keputusan politik. Sehingga harus kita langsung kaji dengan keputusan pengadilan," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical), menolak tawaran kubu Agung Laksono untuk bergabung dalam kepengurusan DPP Golkar hasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa