Diajak Jalan-Jalan, Dicabuli di Sawah
jpnn.com, NGAWI - Polisi menangkap pemuda bernama Bandot (28) asal Desa Majasem Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi,.
Dia digelandang anggota Polsek Kendal untuk diamankan di Polres Ngawi.
Bandot diduga mencabuli Melati, seorang gadis berumur 17 tahun, yang masih tetangganya sendiri.
Kejadian bermula, saat Bandot menjemput Melati dan mengajaknya jalan - jalan di Kota Madiun, dengan alasan palsu disuruh oleh orang tuanya.
Langkah itu dilakukan Bandot, sebagai pendekatan kepada Melati, yang dipujanya.
Keduanya pulang di Ngawi, dari Kota Madiun saat sudah malam.
“Saat dekat rumah, Bandot menghentikan sepeda motornya, di tengah persawahan. Saat kondisi sepi dan gelap, Bandot kembali merayu Melati,” ujar AKP Maryoko, Kasat Reskrim Polres Ngawi.
Meski cintanya ditolak Melati, Bandot tetap nekat merayu. Dia memaksa gadis itu, mulai dari mencium bibir hingga meraba tubuh.
Pemuda mencabuli gadis yang disukainya yang masih di bawah umur dengan modus mengajaknya jalan keliling kota.
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
- Dean Desvi: Oknum Pimpinan Panti Asuhan Janjikan Korban Pecabulan dengan iPhone
- Siswi SD di Pemalang Dicabuli 2 Lelaki Berbeda, Begini Modusnya