Diajak Makan, Siswi SMP Digilir Dua Pemuda
Selasa, 16 Oktober 2012 – 10:47 WIB
“Saya melakukan hubungan pada korban baru satu kali, pertama tanpa pakai pengaman, tapi SL menawari saya agar menggunakan pengaman sehingga saya main dua kali. Habis saya, malah SL juga ikutan melakukannya,” beber MS.
Sementara atas perbuatannya MS dijerat dpasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman diatas 15 tahun penjara. Sementara untuk yang melakukan masih dibawah umur masa hukuman yang berlaku hanya sepertiga dari vonis yang diberikan kepada pelaku. (rin/fuz/jpnn)
PANGKALAN BUN – Kasus asusila kembali terjadi di kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Salah seorang siswi SMK di Pangkalan Bun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan