Diajak Makan, Siswi SMP Digilir Dua Pemuda

Diajak Makan, Siswi SMP Digilir Dua Pemuda
Diajak Makan, Siswi SMP Digilir Dua Pemuda

“Saya melakukan hubungan pada korban baru satu kali, pertama tanpa pakai pengaman, tapi SL menawari saya agar menggunakan pengaman sehingga saya main dua kali. Habis saya, malah SL  juga ikutan melakukannya,” beber MS.

Sementara atas perbuatannya MS dijerat dpasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman diatas 15 tahun penjara. Sementara untuk yang melakukan masih dibawah umur masa hukuman yang berlaku hanya sepertiga dari vonis yang diberikan kepada pelaku. (rin/fuz/jpnn)

PANGKALAN BUN – Kasus asusila kembali terjadi di kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Salah seorang siswi SMK di Pangkalan Bun,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News