Diakui, Aturan Kelembagaan Bingungkan Daerah
Minggu, 07 November 2010 – 13:51 WIB
JAKARTA-- Deputi Program dan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ismail Mohammad mengatakan, perubahan kelembagaan yang saat ini sedang dilakukan atas dasar PP Nomor 41 Tahun 2007 perlu ditinjau ulang. Pasalnya, perubahan kelembagaan ini berdampak luas bagi aparatur di daerah. Di mana organisasi perangkat daerah cenderung mengikuti nomenklatur kementerian/lembaga di pusat. "Kami mendapat banyak keluhan dari daerah. Katanya, banyak peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah pusat yang satu dengan lainnya saling tumpang-tindih sehingga sering membingungkan dalam implementasinya di daerah," bebernya.
"Daerah cenderung ikut pusat karena umumnya menginginkan agar ada kemudahan akses anggaran," kata Ismail dalam keterangan persnya, akhir pekan lalu.
Diakuinya ada tumpang tindih kebijakan pusat dan daerah. Di satu pihak pemerintah pusat melakukan pembatasan terhadap pembentukan kelembagaan di daerah. Namun di sisi lain banyak peraturan perundang-undangan mengharuskan pemda membentuk kelembagaan baru.
Baca Juga:
JAKARTA-- Deputi Program dan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ismail Mohammad
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog