Diakui, Aturan Kelembagaan Bingungkan Daerah
Minggu, 07 November 2010 – 13:51 WIB
JAKARTA-- Deputi Program dan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ismail Mohammad mengatakan, perubahan kelembagaan yang saat ini sedang dilakukan atas dasar PP Nomor 41 Tahun 2007 perlu ditinjau ulang. Pasalnya, perubahan kelembagaan ini berdampak luas bagi aparatur di daerah. Di mana organisasi perangkat daerah cenderung mengikuti nomenklatur kementerian/lembaga di pusat. "Kami mendapat banyak keluhan dari daerah. Katanya, banyak peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah pusat yang satu dengan lainnya saling tumpang-tindih sehingga sering membingungkan dalam implementasinya di daerah," bebernya.
"Daerah cenderung ikut pusat karena umumnya menginginkan agar ada kemudahan akses anggaran," kata Ismail dalam keterangan persnya, akhir pekan lalu.
Diakuinya ada tumpang tindih kebijakan pusat dan daerah. Di satu pihak pemerintah pusat melakukan pembatasan terhadap pembentukan kelembagaan di daerah. Namun di sisi lain banyak peraturan perundang-undangan mengharuskan pemda membentuk kelembagaan baru.
Baca Juga:
JAKARTA-- Deputi Program dan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ismail Mohammad
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah