Diakui, Aturan Kelembagaan Bingungkan Daerah

Diakui, Aturan Kelembagaan Bingungkan Daerah
Diakui, Aturan Kelembagaan Bingungkan Daerah
JAKARTA--  Deputi Program dan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ismail Mohammad mengatakan, perubahan kelembagaan yang saat ini sedang dilakukan atas dasar PP  Nomor 41 Tahun 2007 perlu ditinjau ulang. Pasalnya, perubahan kelembagaan ini berdampak luas bagi aparatur di daerah. Di mana organisasi perangkat daerah cenderung mengikuti nomenklatur kementerian/lembaga di pusat.

"Daerah cenderung ikut pusat karena umumnya menginginkan agar ada kemudahan akses anggaran," kata Ismail dalam keterangan persnya, akhir pekan lalu.

Diakuinya ada tumpang tindih kebijakan pusat dan daerah. Di satu pihak pemerintah pusat melakukan pembatasan terhadap pembentukan kelembagaan di daerah. Namun di sisi lain banyak peraturan perundang-undangan mengharuskan pemda membentuk kelembagaan baru.   

"Kami mendapat banyak keluhan dari daerah. Katanya, banyak peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah pusat yang satu dengan lainnya saling tumpang-tindih sehingga sering membingungkan dalam implementasinya di daerah," bebernya.

JAKARTA--  Deputi Program dan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ismail Mohammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News