Diakui Tidak Gampang, Renegosiasi Kontrak Tambang
Sabtu, 05 Mei 2012 – 08:36 WIB
JAKARTA – Renegosiasi atau perundingan ulang kontrak tambang dengan beberapa perusahaan industri ekstraktif tetap dilakukan sesuai undang-undang guna mencari titik temu. Kendati demikian, diakui proses negosiasi ulang tersebut bukanlah perkara yang mudah. Disamping itu, proses perundingan ulang kontrak juga terkait dengan divestasi saham, pembangunan industri hilirisasi, dan perluasan lahan yang semua masih dalam proses tim yang dipimpin oleh Menko Perekonomian. ”Poin-poin pentingnya itu. Berapa besarannya sedang dalam dilakukan pembahasan,” jelas dia.
Ada perusahaan yang mengiyakan semua poin yang disodorkan pemerintah, namun ada yang setuju sebagian, bahkan ada yang tak setuju. ”Freeport sudah setuju, makanya sebaiknya ditunggu saja, karena renegosiasi ini tidak sederhana,” kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Jumat (4/5).
Salah satu pembahasan antara pemerintah dan perusahaan tambang yang masih alot, yakni menyangkut besaran royalti dari hasil tambang, yang di mata pemerintah masih kurang adil. Hatta menegaskan, pemerintah menolak kenaikan hanya dua atau tiga kali lipat dari royalti sekarang yang cuma satu persen. ”Hanya satu persen gross itu hasilnya terlalu rendah,” ujarnya. Sekurang-kurangnya, kenaikannya lima kali lipat.
Baca Juga:
JAKARTA – Renegosiasi atau perundingan ulang kontrak tambang dengan beberapa perusahaan industri ekstraktif tetap dilakukan sesuai undang-undang
BERITA TERKAIT
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru
- Ini Alasan Pemerintah Tak Naikkan CHT dan Lakukan HJE Rokok di 2025
- PTPN Group & SGN Launching Gerakan Menuju Swasembada Gula Indonesia
- Gandeng Perusahaan Kecantikan Terkemuka di Korea, PYFAGROUP Bidik Pasar K-Beauty
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- PGN Perlu Didukung Agar Berlari Kencang Kelola Gas Bumi