Diakui Tidak Gampang, Renegosiasi Kontrak Tambang
Sabtu, 05 Mei 2012 – 08:36 WIB
JAKARTA – Renegosiasi atau perundingan ulang kontrak tambang dengan beberapa perusahaan industri ekstraktif tetap dilakukan sesuai undang-undang guna mencari titik temu. Kendati demikian, diakui proses negosiasi ulang tersebut bukanlah perkara yang mudah. Disamping itu, proses perundingan ulang kontrak juga terkait dengan divestasi saham, pembangunan industri hilirisasi, dan perluasan lahan yang semua masih dalam proses tim yang dipimpin oleh Menko Perekonomian. ”Poin-poin pentingnya itu. Berapa besarannya sedang dalam dilakukan pembahasan,” jelas dia.
Ada perusahaan yang mengiyakan semua poin yang disodorkan pemerintah, namun ada yang setuju sebagian, bahkan ada yang tak setuju. ”Freeport sudah setuju, makanya sebaiknya ditunggu saja, karena renegosiasi ini tidak sederhana,” kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Jumat (4/5).
Salah satu pembahasan antara pemerintah dan perusahaan tambang yang masih alot, yakni menyangkut besaran royalti dari hasil tambang, yang di mata pemerintah masih kurang adil. Hatta menegaskan, pemerintah menolak kenaikan hanya dua atau tiga kali lipat dari royalti sekarang yang cuma satu persen. ”Hanya satu persen gross itu hasilnya terlalu rendah,” ujarnya. Sekurang-kurangnya, kenaikannya lima kali lipat.
Baca Juga:
JAKARTA – Renegosiasi atau perundingan ulang kontrak tambang dengan beberapa perusahaan industri ekstraktif tetap dilakukan sesuai undang-undang
BERITA TERKAIT
- Viva Yoga Beberkan Visi Strategis Pembentukan Kementrans
- Pengertian, Aspek, Jenis, Tujuan, dan Cara Tingkatkan Literasi Keuangan
- Perkuat Posisi Produk Premium, Oxone Bikin Gebrakan di Awal 2025
- PAN Minta Menhut Berhati-hati Soal Rencana Mengubah 20 Juta Hektare Hutan Jadi Lahan Pangan dan Energi
- Distribusi BBM Bersubsidi Dinilai Terus Membaik
- Para Pengembang Properti Nasional Terkesima Kunjungi Rumah Contoh Bata Interlock Presisi SIG