Diakui Tidak Gampang, Renegosiasi Kontrak Tambang
Sabtu, 05 Mei 2012 – 08:36 WIB

Diakui Tidak Gampang, Renegosiasi Kontrak Tambang
Sebagaimana diketahui, pada 10 Januari 2012 Presiden SBY telah membentuk tim evaluasi kontrak pertambangan batubara. Tim ini dibentuk atas dasar Keputusan Presiden No 3/2012 tentang evaluasi penyesuaian kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagai landasan hukum dalam bertugas. Masa kerja tim evaluasi hingga Desember 2013 dan setiap enam bulan tim harus hasilnya ke Presiden. Menko Perekonomian dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral masing-masing duduk sebagai ketua dan ketua harian.
Baca Juga:
Sementara itu, terkait penetapan bea keluar (BK) untuk 14 jenis mineral mentah dengan besaran rata-rata 20 persen, Ketua Umum DPP PAN ini menjelaskan, hal itu tidak akan mempengaruhi ekspor Indonesia secara keseluruhan. ”Jangan khawatir soal itu. Kita akan terapkan BK, bukan untuk menggenjot penerimaan, tapi untuk mendorong pengembangan smelter (pabrik pengilangan, Red),” katanya.
Pembangunan smelter guna mendorong hilirisasi sangat penting, karena saat ini banyak bahan tambang Indonesia yang dieksploitasi secara berlebihan oleh perusahaan tambang. ”Pengembangan smelter agar tidak terjadi over exploited dan over produksi. Data menunjukkan, bulan kemarin nikel didorong produksinya sampai 800 kali lipat menjadi 4,5 juta ton. Ini menyangkut kewajiban kita untuk menjaga sumber daya alam,” tuturnya.
Pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan pertambangan baru. Rincinya, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 7/2012 tentang nilai tambah, dan Peraturan Pemerintah No 24/2012 tentang perubahan PP 23/2010 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Permen 7/2012 mewajibkan perusahaan tambang membangun smelter dan melarang ekspor bijih di 2014. Serta, PP 24/2012 mewajibkan perusahaan asing melakukan divestasi saham hingga 51 persen ke pihak Indonesia. (lum)
JAKARTA – Renegosiasi atau perundingan ulang kontrak tambang dengan beberapa perusahaan industri ekstraktif tetap dilakukan sesuai undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi