Dialog Pejabat soal Vaksin Dosis Ketiga Bocor, Legislator: Sangat Memalukan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua FPKS DPR RI, Mulyanto menyebut peristiwa tersebarnya berita bocoran dialog pejabat mendapat vaksin dosis ketiga menuai kecaman dari berbagai kalangan.
"Itu sangat memalukan," ujar Mulyanto saat dikonfirmasi JPNN.com, di Jakarta, Kamis (26/8).
Menurut Mulyanto, sebagai pejabat negara yang digaji oleh rakyat seharusnya mereka memberi contoh dan teladan yang baik.
Jangan sampai bersikap sewenang-wenang dan mendahulukan kepentingan sendiri. Mulyanto mengingatkan para pejabat jangan memberi teladan buruk di tengah penderitaan masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 ini.
"Jangan mentang-mentang pejabat boleh melanggar aturan dan melukai rasa keadilan dalam masyarakat," katanya.
Mulyanto menilai seharusnya dengan jumlah vaksin, persentase penduduk tervaksinasi dan kecepatan vaksinasi yang jauh dari target empat juta per hari.
"Kita memprioritaskan vaksin dosis 1 dan 2 untuk masyarakat umum. Sedang dosis ketiga hanya diberikan kepada nakes, yang sangat rentan terpapar mengingat dosis 1 dan 2 yang mereka terima adalah vaksin Sinovac dengan tingkat kemanjuran pas-pasan, sehingga perlu booster," tegas Mulyanto.
Mulyanto menambahkan kalau para pejabat negara ingin vaksin dosis ketiga sebaiknya diberikan setelah masyarakat secara umum mendapat dosis lengkap.
Wakil Ketua FPKS DPR RI, Mulyanto menilai peristiwa tersebarnya berita bocoran dialog pejabat mendapat vaksin tambahan sangat memalukan.
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP