Diam Hanyut

Oleh: Dahlan Iskan

Diam Hanyut
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Ini bukan panggung kampanye. Ini ruang sidang pengadilan," tambah Engoron.

Tidak berhasil.

Itu karena cara pengacara membela Trump sendiri juga sama: serang hakim dan jaksa.

Pokok perkaranya: Trump telah terbukti bertahun-tahun melakukan kejahatan perusahaan. Yakni dengan cara menggelembungkan nilai perusahaan.

Dengan cara itu, perusahaan-perusahaan Trump di New York bisa mendapat kredit besar dengan bunga lebih murah.

Trump bisa dihukum harus membayar denda USD 250 juta. Atau sekitar berapa rupiah, ya.

Masih pula ada kemungkinan hukuman tambahan: aset dibekukan dan Trump tidak boleh berbisnis di New York.

Trump memang sangat emosi: marah, kengkel, sebel jadi satu.

Rupanya Donald Trump tergolong Joko Sembung –sering tidak nyambung. Apa pun pertanyaannya jawabnya teh botol: dan itu hanya melegakan yang minum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News