Diam Seribu Bahasa, Amin Santono Resmi jadi Tahanan KPK

Diam Seribu Bahasa, Amin Santono Resmi jadi Tahanan KPK
Gedung KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang totalnya sekitar Rp 25 miliar. Dalam angka sebanyak itu, sebut Saut, Amin menerima uang senilai Rp 400 juta dan Eka menerima uang senilai Rp 100 juta dari Ahmad Ghiast di lingkungan Pemkab Sumedang.

"AG seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang kepada AMS Rp 400 juta diberikan secara tunai kepada AMS pada 4 Mei 2018 sesaat sebelum KPK lakukan tangkap tangan, Rp 100 juta duberikan melalui tranfer kepada Eka," bebernya.

Atas perbuatannya, Amin Santono, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Ahmad Ghiast Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP. (ipp/jpc)


Amin Santono ditahan KPK terkait kasus dugaan suap dua proyek di Kabupaten Sumedang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News