Diamanahi Kunci Hotel, M Malah Berbuat Terlarang, Sontoloyo!
Jumat, 05 November 2021 – 20:58 WIB

M diamankan oleh jajaran Polsek Gunungsari, NTB. Foto: dok radar lombok
Hasil penyelidikan didapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku M. Sebab pada saat kejadian, hotel sedang tidak beroperasi dan kuncinya ada di M.
Baca Juga:
"Selain itu, usai pemeriksaan lokasi (hotel, red) tidak ada satu pun pintu atau jendela yang mengalami kerusakan. Namun, anehnya barang di dalamnya banyak yang hilang," ungkap IPTU Agus.
“Berangkat dari kecurigaan tersebut pelaku pun kami amankan di rumahnya kemarin. Setelah kami interogasi, pelaku mengaku telah mencuri barang-barang hotel tersebut.
Saat penggeledahan, lanjut Agus, sebagian barang-barang yang dicuri M sudah dijual.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (der/radarlombok)
M yang diamanahi kunci oleh pemilik hotel Bandini Riverside Cottage, justru memanfaatkannya untuk berbuat terlarang.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut