Diamanahi Kunci Hotel, M Malah Berbuat Terlarang, Sontoloyo!
Jumat, 05 November 2021 – 20:58 WIB
Hasil penyelidikan didapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku M. Sebab pada saat kejadian, hotel sedang tidak beroperasi dan kuncinya ada di M.
Baca Juga:
"Selain itu, usai pemeriksaan lokasi (hotel, red) tidak ada satu pun pintu atau jendela yang mengalami kerusakan. Namun, anehnya barang di dalamnya banyak yang hilang," ungkap IPTU Agus.
“Berangkat dari kecurigaan tersebut pelaku pun kami amankan di rumahnya kemarin. Setelah kami interogasi, pelaku mengaku telah mencuri barang-barang hotel tersebut.
Saat penggeledahan, lanjut Agus, sebagian barang-barang yang dicuri M sudah dijual.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (der/radarlombok)
M yang diamanahi kunci oleh pemilik hotel Bandini Riverside Cottage, justru memanfaatkannya untuk berbuat terlarang.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rayakan Tahun Baru 2025 di The Royale Krakatau, Nikmati 'Gatsby Gala Night Luxury'
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku