Diambil Alih KPK jika Diserahkan
Selasa, 23 November 2010 – 09:22 WIB

Diambil Alih KPK jika Diserahkan
Dia mengatakan, mestinya KPK tidak perlu menunggu adanya tekanan dari masyarakat. Jika penanganan perkara korupsi oleh kejaksaan atau kepolisian daerah lambat maka KPK harus sigap. “Apalagi jika alasan lambatnya penanganan itu tidak jelas, KPK wajib mengambil alih,” terangnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno sudah menyatakan pihaknya akan melakukan komunikasi dengan KPK sebagai dua lembaga hukum. “Bila perlu asistensi,” tegasnya. Menanggapi kemungkinan KPK mengambil alih kasus-kasus yang ditangani Sat III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Dit Reskrim Polda Sumut, Kapolda menyatakan tidak keberatan. “Silakan (kasusnya) ditarik. Dan targetnya harus tuntas, “ cetus Oegreseno. Hal itu baru akan dilakukan bila KPK dan Poldasu sulit mencari solusi dalam menanggapi kasus-kasus korupsi dimaksud. (sam/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan sinyal kesiapannya untuk mengambil alih perkara-perkara dugaan korupsi yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi