Diambil Alih Muchdi PR, Partai Berkarya Malah Gagal Ikut Pemilu, Sekarang Gugat KPU

jpnn.com, JAKARTA - Partai Berkarya mengalami penurunan performa setelah Muchdi PR mengambil alih kepemimpinan dari Tommy Soeharto.
Partai yang sebelumnya identik dengan Keluarga Cendana itu tidak lolos ferivikasi peserta Pemilu 2024. Kini, mereka menggugat keputusan itu ke Bawaslu RI
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah mendaftarkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait tidak masuknya partai itu sebagai peserta Pemilu 2024.
"Pendaftaran gugatan ini telah sesuai dengan keputusan Partai Berkarya, yang diambil setelah DPP Partai Berkarya melaksanakan rapat harian pada Kamis (15/12)," kata Fauzan dalam keterangannya tertulisnya di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, sesuai arahan Ketua Umum Muchdi PR, Partai Berkarya menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022.
Langkah hukum itu dilakukan agar Partai Berkarya bisa mendapatkan keadilan dari semua proses tahapan pemilu.
"Kami ambil langkah hukum ini sebagai Hak Konstitusi kami Partai Berkarya. Tim hukum kami telah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu," ujarnya.
Menurut Fauzan, sebagai partai peserta Pemilu 2019 yang memiliki hampir 3 juta suara, Partai Berkarya digagalkan dalam tahap pendaftaran. Untuk itu Bawaslu harus bersikap adil dan tegas dalam melihat gugatan ini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah mendaftarkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU