Diamkan Misbakhun, PKS Bisa Dianggap Lecehkan MA
Senin, 01 Oktober 2012 – 01:01 WIB

M Misbakhun.
Ahli hukum tata negara lainnya, Margarito Kamis juga berpendapat serupa. "DPR dan PKS tidak punya alasan membuang dia (Misbakhun) karena dasar pemberhentian itu ternyata salah dan dikoreksi dalam putusan PK. Ketika dinyatakan bersalah diberhentikan, maka ketika dinyatakan tidak bersalah ya Misbakhun harus dikembalikan," ucapnya.
Lantas bagaimana jika PKS tidak mengembalikan Misbakhun? Margarito mengatakan bahwa hal itu sama saja melanggar hak sasasi manusia (HAM).
"Itu juga melecehkan Mahkamah Agung (MA). Dulu pemberhentiannya kan karena mematuhi putusan MA. Sekarang ketika putusan PK itu kenapa PKS bertahan?" kata Margarito.
Sementara Ketua DPR RI Marzuki Alie menyerahkan persoalan Misbakhun ke PKS. "Jadi silakan tanya ke PKS," katanya melalui layanan pesan singkat.
JAKARTA - Kalangan pakar hukum tata negara menilai politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah semestinya bisa segera kembali duduk sebagai anggota
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya