Diamkan Misbakhun, PKS Bisa Dianggap Lecehkan MA
Senin, 01 Oktober 2012 – 01:01 WIB
Ahli hukum tata negara lainnya, Margarito Kamis juga berpendapat serupa. "DPR dan PKS tidak punya alasan membuang dia (Misbakhun) karena dasar pemberhentian itu ternyata salah dan dikoreksi dalam putusan PK. Ketika dinyatakan bersalah diberhentikan, maka ketika dinyatakan tidak bersalah ya Misbakhun harus dikembalikan," ucapnya.
Lantas bagaimana jika PKS tidak mengembalikan Misbakhun? Margarito mengatakan bahwa hal itu sama saja melanggar hak sasasi manusia (HAM).
"Itu juga melecehkan Mahkamah Agung (MA). Dulu pemberhentiannya kan karena mematuhi putusan MA. Sekarang ketika putusan PK itu kenapa PKS bertahan?" kata Margarito.
Sementara Ketua DPR RI Marzuki Alie menyerahkan persoalan Misbakhun ke PKS. "Jadi silakan tanya ke PKS," katanya melalui layanan pesan singkat.
JAKARTA - Kalangan pakar hukum tata negara menilai politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah semestinya bisa segera kembali duduk sebagai anggota
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut