Dian Yulia Novi, Terdakwa Bom Panci Dituntut 10 Tahun Penjara


Jaksa penuntut dalam kasus melawan seorang wanita yang dituduh sebagai calon pelaku bom bunuh diri di Jakarta telah menuntut agar terdakwa dipenjarakan selama 10 tahun.
Dian Yulia Novi, 28 tahun, dituduh berencana meledakkan dirinya di Istana Kepresidenan di Jakarta pada bulan Desember tahun lalu.
Ini adalah pertama kalinya seorang wanita dituntut karena dugaan rencana serangan bom bunuh diri di Indonesia.
Sebuah panel yang terdiri dari tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mendengarkan dakwaan terhadapnya, termasuk persekongkolan jahat, dan percobaan tindak terorisme.
Dokumen dakwaan yang diajukan di pengadilan tersebut menunjukkan bahwa perempuan warga negara Indonesia itu tinggal di Taiwan saat dia mengetahui tentang Jihad dan kelompok ISIS di media sosial. Dia termotivasi untuk menjadi pelaku bom bunuh diri setelah dia menikah pada Oktober tahun lalu.
Dokumen dakwaan itu memaparkan, pada awal Desember 2016, Dian Yulia Novi menyewa sebuah kamar di sebuah rumah di Jakarta bersama tiga terdakwa lainnya dan membeli panci bertekanan tinggi secara daring.
Polisi kemudian menemukan dan meledakkan bahan peledak di ruangan yang sama.

Supplied: Indonesian police
Jaksa penuntut dalam kasus melawan seorang wanita yang dituduh sebagai calon pelaku bom bunuh diri di Jakarta telah menuntut agar terdakwa dipenjarakan selama 10 tahun.
- Kampanye Pemilu di Australia: Jarang Ada Spanduk, Lebih Menjual Kebijakan
- Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Australia Akhir Tahun Ini
- Dunia Hari Ini: Tiongkok Akan 'Melawan' Tarif yang Diberlakukan Trump
- Dunia Hari Ini: Serangan Israel Tewaskan 32 Warga Gaza dalam Semalam
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'