Dian Yulia Novi, Terdakwa Bom Panci Dituntut 10 Tahun Penjara
Jaksa penuntut dalam kasus melawan seorang wanita yang dituduh sebagai calon pelaku bom bunuh diri di Jakarta telah menuntut agar terdakwa dipenjarakan selama 10 tahun.
Dian Yulia Novi, 28 tahun, dituduh berencana meledakkan dirinya di Istana Kepresidenan di Jakarta pada bulan Desember tahun lalu.
Ini adalah pertama kalinya seorang wanita dituntut karena dugaan rencana serangan bom bunuh diri di Indonesia.
Sebuah panel yang terdiri dari tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mendengarkan dakwaan terhadapnya, termasuk persekongkolan jahat, dan percobaan tindak terorisme.
Dokumen dakwaan yang diajukan di pengadilan tersebut menunjukkan bahwa perempuan warga negara Indonesia itu tinggal di Taiwan saat dia mengetahui tentang Jihad dan kelompok ISIS di media sosial. Dia termotivasi untuk menjadi pelaku bom bunuh diri setelah dia menikah pada Oktober tahun lalu.
Dokumen dakwaan itu memaparkan, pada awal Desember 2016, Dian Yulia Novi menyewa sebuah kamar di sebuah rumah di Jakarta bersama tiga terdakwa lainnya dan membeli panci bertekanan tinggi secara daring.
Polisi kemudian menemukan dan meledakkan bahan peledak di ruangan yang sama.
Jaksa penuntut dalam kasus melawan seorang wanita yang dituduh sebagai calon pelaku bom bunuh diri di Jakarta telah menuntut agar terdakwa dipenjarakan selama 10 tahun.
- Jumlah Penularan Kasus HMPV Terus Bertambah di Tiongkok, Virus Apa Ini?
- Dunia Hari Ini: Facebook dan Instagram Akan Berhenti Menggunakan Mesin Pengecek Fakta
- Dunia Hari Ini: PM Kanada Justin Trudeau Mundur karena Popularitasnya Menurun
- Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Menyasar Anak Indonesia di Pedalaman
- Dunia Hari Ini: Etihad Batal Lepas Landas di Melbourne karena Gangguan Teknis
- Kabar Australia: Sejumlah Hal yang Berubah di Negeri Kangguru pada 2025