Dian Yulia Novi, Terdakwa Bom Panci Dituntut 10 Tahun Penjara

Surat dakwaan tersebut mengatakan bahwa dia telah menerima instruksi dari pemimpin ISIS Indonesia di Suriah, Bahrum Naim, untuk menyerang penjaga istana pagi-pagi pada tanggal 11 Desember 2016.
Dia ditangkap sehari sebelum serangan yang direncanakan.
Dalam wawancara dengan media, Dian, yang tengah menunggu kelahiran anaknya dalam beberapa pekan mendatang, mengatakan motivasinya adalah untuk mendapatkan berkah Allah.
Kasus ini juga melibatkan enam terdakwa lainnya.
Jaksa menuntut suami Dian untuk dipenjarakan selama 15 tahun karena memimpin sel teroris.
Beberapa hari setelah penangkapan wanita tersebut, seorang wanita kedua Ika Puspitasari juga ditangkap karena diduga merencanakan serangan bom bunuh diri di Bali pada malam tahun baru.
Diterjemahkan pada 23/8/2017 oleh iffah Nur Arifah. Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.
Jaksa penuntut dalam kasus melawan seorang wanita yang dituduh sebagai calon pelaku bom bunuh diri di Jakarta telah menuntut agar terdakwa dipenjarakan selama 10 tahun.
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya