Dian Yulia Novi, Terdakwa Bom Panci Dituntut 10 Tahun Penjara
Surat dakwaan tersebut mengatakan bahwa dia telah menerima instruksi dari pemimpin ISIS Indonesia di Suriah, Bahrum Naim, untuk menyerang penjaga istana pagi-pagi pada tanggal 11 Desember 2016.
Dia ditangkap sehari sebelum serangan yang direncanakan.
Dalam wawancara dengan media, Dian, yang tengah menunggu kelahiran anaknya dalam beberapa pekan mendatang, mengatakan motivasinya adalah untuk mendapatkan berkah Allah.
Kasus ini juga melibatkan enam terdakwa lainnya.
Jaksa menuntut suami Dian untuk dipenjarakan selama 15 tahun karena memimpin sel teroris.
Beberapa hari setelah penangkapan wanita tersebut, seorang wanita kedua Ika Puspitasari juga ditangkap karena diduga merencanakan serangan bom bunuh diri di Bali pada malam tahun baru.
Diterjemahkan pada 23/8/2017 oleh iffah Nur Arifah. Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.
Jaksa penuntut dalam kasus melawan seorang wanita yang dituduh sebagai calon pelaku bom bunuh diri di Jakarta telah menuntut agar terdakwa dipenjarakan selama 10 tahun.
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata