Diancam akan Dibunuh Pelanggan, Abdurrahman Mendadak Terjatuh dan Meninggal Dunia
jpnn.com, ACEH UTARA - Abdurrahman, 72, pedagang obat kuat di Aceh Utara meninggal dunia pada Kamis (31/12) pukul 15.30 WIB. Korban meninggal setelah mendapat ancaman pembunuhan dari pelanggannya sendiri.
Warga Matang Sijuek Timu, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, itu dituduh korban menipunya lantaran menjual obat tidak mujarab.
"Kejadiannya di depan sebuah toko di Keude pasar Sampoinit, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, Kamis (31/12) pukul 15.30 WIB," kata Kasubbag Humas Polres Aceh Utara Iptu Sudiya Karya di Lhoksukon, Jumat.
Sedangkan terduga pelaku pria berinisial NA (47), warga Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. NA ditangkap atas dugaan pengancaman pembacokan.
Iptu Sudiya Karya mengatakan kejadian berawal ketika NA datang dari Aceh Timur mendatangi toko tempat korban menjual obat di Keude Sampoinit. NA mendatangi korban karena pernah memberi obat kuat.
Saat bertemu, NA menanyakan kepada korban bahwa obat kuat yang pernah dibelinya tidak berkhasiat. Pelaku NA menuduh korban telah menipu dirinya.
Kemudian, kata Iptu Sudiya Karya, pelaku NA mengambil pisau di bagasi sepeda motornya dan mengacung ke arah korban sambil mengancam membunuh korban.
"Pada saat mengancam, istri korban yang berada di dekat korban bertanya kepada pelaku, apa maksudnya mau membunuh serta menanyakan salah suaminya apa," terang Iptu Sudiya Karya.
Abdurrahman, 72, pedagang obat kuat di Aceh Utara meninggal dunia pada Kamis (31/12) pukul 15.30 WIB. Korban meninggal setelah mendapat ancaman pembunuhan dari pelanggannya sendiri.
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
- Pemancing Hilang di Perairan Lingga Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Kasus Bayi Tertukar di RSI Cempaka Putih Berawal dari Kejanggalan, Begini Ceritanya
- Kisruh! Orang Dekat Mardiono Ancam Eks Ketum IPNU di Arena Mukernas II PPP