Diancam Dahlan, Direksi 13 BUMN Cabut Surat Permintaan PMN
Rabu, 27 Februari 2013 – 22:11 WIB

Diancam Dahlan, Direksi 13 BUMN Cabut Surat Permintaan PMN
JAKARTA - Direksi dari 13 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya menyerah dan mencabut surat pengajuan penyertaan modal negara (PMN) yang diajukan pada pemerintah. Langkah itu dilakukan menyusul ancaman Menteri BUMN Dahlan Iskan, yang akan mencopoti direksi di 13 BUMN itu jika tak menarik surat pengajuan permintaan modal ke pemerintah.
"Sudah seluruhnya (mencabut PMN-red)," ujar Kepala Bagian Humas Kementerian BUMN, Faisal Halimi pada JPNN, Senin (27/2) malam. Malah, kata Faisal, sejak kemarin siang (26/2) surat pencabutan PMN sudah sampai di BUMN.
Baca Juga:
"Semuanya sudah diterima kementrian sejak kemarin," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku kaget lantaran mengetahui ada 13 perusahaan plat merah yang masih ngotot minta PMN. Ke-13 BUMN itu adalah PT Askrindo, Perum Jamkrindo, PT Boma Bisma Indra, PT Pertani, PT Batan Tekno, Perum LKBN Antara, PT Dok Kodja Bahari, PT Dok Perkapalan Surabaya, PT Permodalan Nasional Madani, PT Hutama Karya, PT Barata Indonesia, PT INKA, dan Perum Prasarana Perikanan Samudra.
JAKARTA - Direksi dari 13 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya menyerah dan mencabut surat pengajuan penyertaan modal negara (PMN)
BERITA TERKAIT
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM