Diancam Dahlan, Direksi 13 BUMN Cabut Surat Permintaan PMN

Diancam Dahlan, Direksi 13 BUMN Cabut Surat Permintaan PMN
Diancam Dahlan, Direksi 13 BUMN Cabut Surat Permintaan PMN
JAKARTA - Direksi dari 13 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya menyerah dan mencabut surat pengajuan penyertaan modal negara (PMN) yang diajukan pada pemerintah. Langkah itu dilakukan menyusul ancaman Menteri BUMN Dahlan Iskan, yang akan mencopoti direksi di 13 BUMN itu jika tak menarik surat pengajuan permintaan modal ke pemerintah.

"Sudah seluruhnya (mencabut PMN-red)," ujar Kepala Bagian Humas Kementerian BUMN, Faisal Halimi pada JPNN, Senin (27/2) malam. Malah, kata Faisal, sejak kemarin siang (26/2) surat pencabutan PMN sudah sampai di BUMN.

"Semuanya sudah diterima kementrian sejak kemarin," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku kaget lantaran mengetahui ada 13 perusahaan plat merah yang masih ngotot minta PMN. Ke-13 BUMN itu adalah PT Askrindo, Perum Jamkrindo, PT Boma Bisma Indra, PT Pertani, PT Batan Tekno, Perum LKBN Antara, PT Dok Kodja Bahari, PT Dok Perkapalan Surabaya, PT Permodalan Nasional Madani, PT Hutama Karya, PT Barata Indonesia, PT INKA, dan Perum Prasarana Perikanan Samudra.

JAKARTA - Direksi dari 13 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya menyerah dan mencabut surat pengajuan penyertaan modal negara (PMN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News