Diancam Dahlan, Direksi 13 BUMN Cabut Surat Permintaan PMN
Rabu, 27 Februari 2013 – 22:11 WIB
JAKARTA - Direksi dari 13 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya menyerah dan mencabut surat pengajuan penyertaan modal negara (PMN) yang diajukan pada pemerintah. Langkah itu dilakukan menyusul ancaman Menteri BUMN Dahlan Iskan, yang akan mencopoti direksi di 13 BUMN itu jika tak menarik surat pengajuan permintaan modal ke pemerintah.
"Sudah seluruhnya (mencabut PMN-red)," ujar Kepala Bagian Humas Kementerian BUMN, Faisal Halimi pada JPNN, Senin (27/2) malam. Malah, kata Faisal, sejak kemarin siang (26/2) surat pencabutan PMN sudah sampai di BUMN.
Baca Juga:
"Semuanya sudah diterima kementrian sejak kemarin," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku kaget lantaran mengetahui ada 13 perusahaan plat merah yang masih ngotot minta PMN. Ke-13 BUMN itu adalah PT Askrindo, Perum Jamkrindo, PT Boma Bisma Indra, PT Pertani, PT Batan Tekno, Perum LKBN Antara, PT Dok Kodja Bahari, PT Dok Perkapalan Surabaya, PT Permodalan Nasional Madani, PT Hutama Karya, PT Barata Indonesia, PT INKA, dan Perum Prasarana Perikanan Samudra.
JAKARTA - Direksi dari 13 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya menyerah dan mencabut surat pengajuan penyertaan modal negara (PMN)
BERITA TERKAIT
- Hebitren: Pupuk Jadi Kunci Pengembangan Pertanian Bondowoso
- PC PMII Pamekasan Soroti Harga Pupuk di Atas HET
- Jangan Lupa! Hari ini Batas Terakhir Kirim Loker ke Pegadaian
- Ajang Vape 5 Styles Berhadiah Rp 405 Juta, Buruan Ikutan!
- Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri 2024, Inilah Para Pemenangnya
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 Januari Turun, Berikut Daftarnya