Diancam dan Diperas Bule Rusia, Pengusaha asal Uzbekistan di Bali Keder, Begini Kejadiannya
Rabu, 07 Juli 2021 – 02:10 WIB

Ilustrasi pelaku diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya, pelaku Evgenii Bagriantsev dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan. Dengan barang bukti berupa satu unit mobil milik pelaku, uang hasil pemerasan sebanyak Rp 20 juta dan satu unit sepeda motor. (antara/jpnn)
Pengusaha Uzbekistan di Bali menjadi korban pemerasan oleh tiga bule Rusia, satu pelaku sudah ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Wamentan: Pengusaha FOMO Naikkan Harga Pangan Terancam Pidana & Masuk Neraka
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm
- Prabowo Penuhi Unsur Keterbukaan saat Bertemu Konglomerat, Beda dengan Jokowi yang Tertutup
- Preman Saham