Diancam Dibunuh, Fadli Zon Polisikan Pemilik Akun @NathanSuwanto

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melaporkan akun Twitter @NathanSuswanto ke Bareskrim Polri, Senin (1/5). Akun tersebut diduga menyebarkan pesan ancaman dan teror terhadap Fadli.
Fadli menunjuk Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) dalam memperkarakan akun @NathanSuswanto.
"Kami dari ACTA selaku kuasa hukum Bapak Fadli Zon sekaligus Wakil Ketua DPR-RI, ke sini untuk melakukan laporan polisi terhadap Nathan P Suwanto yang mana terkait postingan pribadi beliau di akun Twitter milik pribadinya," kata anggota ACTA Ali Lubis di kantor sementara Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
Ali menambahkan, postingan Nathan berisi, "If you know of a way to crowdfund assassins to kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, and friends, lemme know", adalah murni ancaman.
Ali mengaku sudah berkoordinasi dengan ahli bahasa dalam menerjemahkan postingan tersebut. Barang bukti pun sudah diserahkan kepada Bareskrim.
"Kami akan melaporkan dengan dasar hukum Pasal 29 UU ITE mengenai ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi yang ancaman hukumannya 12 tahun," tandas dia. (Mg4/jpnn)
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melaporkan akun Twitter @NathanSuswanto ke Bareskrim Polri, Senin (1/5). Akun tersebut diduga menyebarkan pesan ancaman
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Jadi Ketua Dewan Pembina PARFI '56, Fadli Zon Sampaikan Komitmen untuk Industri Film
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Di Hong Kong, Fadli Zon Banggakan Film Nasional kian Mengglobal
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Hong Kong International FILMART 2025, Fadli Zon: Saatnya Indonesia Jadi Pemain Utama
- Hari Musik Nasional 2025, Vinyl Indonesia Raya dari 8 Versi Diluncurkan