Diancam Dibunuh, Fadli Zon Polisikan Pemilik Akun @NathanSuwanto
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melaporkan akun Twitter @NathanSuswanto ke Bareskrim Polri, Senin (1/5). Akun tersebut diduga menyebarkan pesan ancaman dan teror terhadap Fadli.
Fadli menunjuk Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) dalam memperkarakan akun @NathanSuswanto.
"Kami dari ACTA selaku kuasa hukum Bapak Fadli Zon sekaligus Wakil Ketua DPR-RI, ke sini untuk melakukan laporan polisi terhadap Nathan P Suwanto yang mana terkait postingan pribadi beliau di akun Twitter milik pribadinya," kata anggota ACTA Ali Lubis di kantor sementara Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
Ali menambahkan, postingan Nathan berisi, "If you know of a way to crowdfund assassins to kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, and friends, lemme know", adalah murni ancaman.
Ali mengaku sudah berkoordinasi dengan ahli bahasa dalam menerjemahkan postingan tersebut. Barang bukti pun sudah diserahkan kepada Bareskrim.
"Kami akan melaporkan dengan dasar hukum Pasal 29 UU ITE mengenai ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi yang ancaman hukumannya 12 tahun," tandas dia. (Mg4/jpnn)
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melaporkan akun Twitter @NathanSuswanto ke Bareskrim Polri, Senin (1/5). Akun tersebut diduga menyebarkan pesan ancaman
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Usung Repatriasi Artefak Budaya, Fadli Zon Mau Pulangkan Prasasti Pucangan dari India
- Berbicara di Forum Dunia, Menteri Fadli Zon Promosikan Indonesia sebagai Superpower Budaya
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya