Diancam Dilaporkan ke PBB, Ini Tanggapan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyakini penggeledahan yang dilalukan di rumah istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila pada Selasa (12/11) lalu sudah memenuhi prosedur.
"Itu sudah sesuai dengan prosedur," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP pada saat dihubungi, Sabtu (16/11).
Namun, Johan menyatakan, apabila kubu Anas merasa keberatan dengan penggeledahan itu maka mereka bisa menempuh jalur hukum.
"Kan KPK menggeledah itu menjalankan kewenangan sesuai undang-undang, prosedur. Kalau tidak puas bisa menempuh jalur hukum," kata Johan.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum Anas tengah mempertimbangkan untuk mengadukan KPK ke Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Pengaduan itu terkait penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap rumah Athiyyah.
"Saya sudah sampaikan pada Bang Buyung, ada pelanggaran HAM dan pelanggaran SOP dalam penggeledahan. Saya sedang pikirkan serius apakah bisa dilaporkan ke Komisi HAM PBB," kata kuasa hukum Anas, Firman Wijaya kepada wartawan di kantor PPI, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (15/11).
Menurut Firman, secara prosedural, KPK banyak melakukan kesalahan dalam penggeledahan. Komisi anti rasuah itu juga menyita sejumlah barang yang tidak ada hubungan dengan kasus hukum Anas dan istrinya.
Firman mencontohkan penyitaan paspor Athiyyah. Ia mengatakan, tindakan KPK itu tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, Athiyyah belum dicegah ke luar negeri.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyakini penggeledahan yang dilalukan di rumah istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum,
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- KPPB Gelar Dunia Tanpa Luka, Meiline Tenardi Serukan Setop Kekerasan terhadap Perempuan