Diancam Diperkarakan JIS, KPAI Tidak Takut

Diancam Diperkarakan JIS, KPAI Tidak Takut
Diancam Diperkarakan JIS, KPAI Tidak Takut

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia tak mempersoalkan jika Jakarta International School (JIS) akan mengambil langkah hukum soal pernyataan yang menyebutkan guru di JIS diduga terlibat kasus pelecehan seksual anak.

Sekretaris KPAI Erlinda mengatakan, keterangan bahwa ada oknum guru JIS terlibat pelecehan seksual itu tidak mengada-ada. Kata dia, apa yang disampaikan KPAI berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian yang melakukan penyidikan.

"KPAI mengatakan ada indikasi guru (diduga terlibat) berdasarkan keterangan pihak kepolisian dalam hal ini Polda," kata Erlinda menjawab JPNN, Selasa (10/5).

Dia pun menjelaskan bahwa KPAI dalam melaksanakan tugasnya sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.

"KPAI dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak dan berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 pasal 74 sampai dengan 76," kata Erlinda.

Perempuan yang karib disapa Kak Erli, itu pun berharap sebaiknya JIS bersikap mengikuti proses kasus yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya itu. "KPAI berharap bahwa JIS dapat kooperatif dalam menyelesaikan kasus ini," ungkap Erlinda.

Sebelumnya, pihak JIS menyesalkan pemberitaan yang menyebutkan adanya guru di JIS yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Kuasa Hukum JIS, Harry Pontoh, menegaskan bahwa tuduhan itu dikeluarkan oleh KPAI. Pihaknya pun membantah tudingan itu dan yakin guru JIS tidak terlibat. "Kami sebelumnya sudah melakukan investigasi internal," kata Harry saat konfrensi pers di sebuah hotel di Jakarta, Senin (9/6).

JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia tak mempersoalkan jika Jakarta International School (JIS) akan mengambil langkah hukum soal pernyataan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News