Diancam Dipidanakan, DPRD Garut tak Masalah
Kamis, 13 Desember 2012 – 15:53 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Pansus DPRD Garut, Nadiman mengatakan ancaman pemidanaan yang disampaikan tidak akan menyurutkan langkah Pansus untuk memproses dugaan pelanggaran etika dan pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Bupati Garut, Aceng HM Fikri. Pansus, kata Nadiman, menganggap acaman pemidanaan itu hak Bupati Aceng Fikri.
"Hak dia, wajar," kata Nadiman, kepada wartawan sebelum pertemuan dengan Komisi III DPR, Kamis (13/12).
Saat ditanya apakah tidak takut dengan ancaman itu, Nadiman lagi-lagi menyatakan itu haknya pihak Aceng Fikri. "Tidak apa-apa. Haknya dia," ungkap Nadiman lagi. Seperti diketahui, Bupati Garut Aceng HM Fikri tidak tinggal diam ketika posisinya sebagai bupati terancam. Melalui kuasa hukumnya, Aceng siap melawan DPRD Garut dari upaya pelengseran dirinya.
"Seluruh anggota Pansus akan saya persoalkan karena melanggar HAM, ini abuse of power. Ada dasarnya hukum pidana," jelas Pengacara Aceng, Egi Sudjana Rabu (12/12).
JAKARTA - Wakil Ketua Pansus DPRD Garut, Nadiman mengatakan ancaman pemidanaan yang disampaikan tidak akan menyurutkan langkah Pansus untuk memproses
BERITA TERKAIT
- Hadiri Rakor Bersama KPPIP, Pj Gubernur Elen Setiadi Dorong Realisasi PSN di Sumsel
- Insank Nasruddin: Polda Jabar tidak Bisa Buktikan Pegi Setiawan ialah Pegi Perong
- Steven Kandouw: PPPK Harus Mampu Berpikir tidak Biasa dan Profesional
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Seluruh Honorer Dikumpulkan
- Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Pegi Setiawan Digugurkan
- 4 Hektare Lahan Gambut di Sungai Rengit Banyuasin Terbakar