Diancam Hukuman 12 Tahun, Ferry Cabut BAP
Kamis, 20 November 2008 – 14:08 WIB
JAKARTA – Sidang perdana kasus unjuk rasa anarkis yang melibatkan terdakwa Ferry Juliantono Rabu (19/11) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut Ferry menyatakan mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh polisi. Menurut Ferry, saat diperiksa dirinya mengalami kelelahan fisik. Aparat kepolisian tidak memberikan waktu kepadanya untuk beristirahat. Padahal Ferry baru saja pulang dari Tiongkok dan ditangkap di Kuala Lumpur. Permintaan Ferry itu tidak dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai Makasau SH. Ferry diminta menyampaikannya dalam eksepsi. Pengacara Ferry, Sirra Prayuna sempat memprotes sikap hakim. Namun Makasau tidak menggubris. Selain itu, kata Sirus, Ferry iku dalam aksi demonstrasi di Gedung DPR, dengan merobohkan pagar besi halaman depan DPR dan pembakaran mobil Toyota Avanza di halaman tersebut.
"Saya mengalami kelelahan fisik, karena itu saya menyatakan mencabut bagian dari pemeriksaan," kata Ferry di awal persidangan kemarin.
Baca Juga:
Di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cirus Sinaga mendakwa Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia (KBI) itu dengan pasal berlapis. Ferry diangkap melanggar 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 tentang pengerusakan, pasal 187 jo pasal 55, yaitu menghasut bersama-sama dengan orang lain, dan pasal 214 dan 212 tentang kekerasan terhadap petugas yang sedang berjaga.
Menurut Sirus, pada 24 April 2008, di Wisma PKBI, dengan saksi Ketua Umum KBI Rizal Ramli, Ferry melakukan konsolidasi persiapan dan pelaksanaan kegiatan unjuk rasa menentang kebijakan pemeritah menaikkan harga BBM.
Baca Juga:
Berikutnya, Ferry juga berdemo di depan Istana Merdeka dan sengaja mengajurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan kekerasan, dan memaksa seorang pejabat yang sedang melakukan tugas dan mengakibatkan luka-luka.
JAKARTA – Sidang perdana kasus unjuk rasa anarkis yang melibatkan terdakwa Ferry Juliantono Rabu (19/11) digelar di Pengadilan Negeri (PN)
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex