Diancam Pakai Pisau, Pacar Diperkosa
Sabtu, 12 Januari 2013 – 11:36 WIB
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Djoko Julianto SIk MH membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka. ”Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti, tersangka akan dikenakan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Djoko. (ebi/ce3)
Baca Juga:
PALEMBANG – Deri (18), warga Jl Ki Marogan, Kertapati menjadi tersangka dan terpaksa merasakan dinginnya ubin tahanan Polresta Palembang. Ia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri